Cari Berita

Breaking News

Anggota DPRD Lampung Sosialisasikan Perda 1/2016 di Desa Sidorahayu

INILAMPUNG
Minggu, 15 November 2020

INILAMPUNG.COM, Lampung Utara -Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil V Mardiana, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2016, tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, di Desa Sidorahayu, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara, Sabtu (13/11/2020).

"Ada tiga tugas pokok anggota dewan rakyat daerah (DPRD), yakni membuat regulasi, merancang anggaran, dan pengawasan," kata Mardiana, di Balai Desa Sidorahayu.

Dirinya juga menyampaikan warga Desa Sidorahayu pada tahun 2020 ini telah mendapatkan program BSPS sebanyak 20 unit.

Kemudian, narasumber kegiatan Ardiansyah menyampaikan pembahasan materi Perda nomor 1 tahun 2016, tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.

"Ada beberapa faktor penyebab terjadinya konflik, diantaranya perbedaan antar perorangan, perbedaan kebudayaan, juga perbedaan kepentingan," urai Ardiansyah, yang juga Ketua SMSI Lampung Utara.

Selanjutnya, dalam hal pencegahan dan deteksi dini dari adanya berbagai permasalahan yang berpotensi menimbulkan konflik horisontal, wajib adanya solidaritas dan soliditas dengan menciptakondisikan intensitas silahturahmi antar warga.

"Sebagai contoh, seluruh pamong warga hendaknya senantiasa mengadakan kegiatan yang dapat meningkatkan rasa solidaritas antarwarga, misalnya gotong royong aspiratif, arisan warga aspiratif, gali potensi aspiratif, dan kegiatan kegitan aspiratif positif lainya," beber Ardiansyah.

Ditambahkannya, dalam penerapan rembuk desa, juga melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, kepala desa dan stakeholder lain. 

"Makna rembug desa adalah bincang-bincang, berunding, negosiasi untuk menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah dan mufakat. Sehabis sosialisasi ini, mudah-mudahan masyarakat dapat memahami makna rembug desa," imbuhnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut selain masyarakat Sidorahayu, penerima BSPS, serta aparatur pemerintahan desa, Kepala Desa Waylunik dan Kepala Dusun Sukamaju.(rls/inilampung)

LIPSUS