Cari Berita

Breaking News

Artis VS Mengaku ke Lampung untuk 'Short Time' dengan Pengusaha

INILAMPUNG
Rabu, 25 November 2020

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Sidang kasus prostitusi online artis VS dengan terdakwa mucikari BS kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, Selasa (24/11/2020) siang.

Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut. artis VS akhirnya mengaku kedatangannya ke Lampung pada saat kejadian untuk memberikan layanan seksual 'short time' kepada seorang pengusaha.

Awalnya VS hanya menyebut kedatangannya ke Lampung karena mendapatkan order job dengan bayaran sejumlah uang.

Namun setelah dicecar oleh Ketua Majelis Hakim Ismail Hidayat, artis VS akhirnya mengakui kedatangannya ke Lampung untuk memberikan layanan seksual kepada seorang pengusaha.

"Job short time, Yang Mulia, diminta melayani pengusaha, Yang Mulia," kata VS.

VS juga mengakui bahwa dia mendapatkan uang sebesar Rp 12 juta untuk melayani  seksual pengusaha yang memesan.

"Belum ngapa-ngapain di kamar, orangnya (pengusaha) itu pendiam," kata VS.

Sementara itu, terdakwa BS mengaku sudah lama mengenal VS.

BS mengatakan tarif yang dibukanya adalah Rp 20 juta untuk sekali kencan.

"Saya dapat Rp 8 juta, Rp 12 juta buat VS," kata terdakwa BS.

Sebelumnya, VS diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung di sebuah hotel Novotel pada Selasa (28/7/2020) malam.

VS diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring dengan tarif puluhan juta rupiah. Dua orang yang diduga muncikari, yakni I alias MAZ dan MN, turut diamankan oleh petugas kepolisian.(trb/inilampung)

LIPSUS