Cari Berita

Breaking News

Bapak dan Anak Terjerat Kasus Narkoba, Diduga Jadi Bandar dan Pengedar

INILAMPUNG
Senin, 09 November 2020

 
Satuan Narkoba Polres Pringsewu kembali menangkap lima pelaku terduga penyalahguna sabu. Foto. Tyo.


INILAMPUNG.COM, Pringsewu--Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pringsewu sepertinya makin marak. Penangkapan terhadap warga yang menyalahgunakan narkoba terus saja terjadi.


Terakhir, Satuan Narkoba Polres Pringsewu menangkap lima orang yang terduga menyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang diantaranya sebagai bandar, seorang pengedar dan tiga pemakai.


Kelima warga ditangkap pada (7-11-2020) di lokasi berbeda. Kedua pelaku yang diduga sebagai bandar dan pengedar merupakan warga Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo, berstatus bapak dan anak berinisial BAW als Beni Genjrot (42) dan MGR (20).


Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri pada Senin (9-11-2020) mengungkapkan, ketiga pelaku lainnya sebagai pengguna berinisial RN als Panjol (21) warga Kecamatan Gadingrejo, AH als Adit (19) warga Kecamatan Gedungtataan, Pesawaran dan MFR (21) warga  Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu.


Kelima pelaku ditangkap di lima lokasi terpisah, BAW di Pekon Bulukarto dengan barang bukti 0,21 gram sabu, MGR di tangkap di Pekon Bumiayu Kecamatan Pringsewu dengan barang bukti 0,19 gram sabu.


"Untuk pelaku RN ditangkap di Pekon Tulungagung dengan barang bukti 0,20 gram sabu, pelaku AH di Pekon Bulukarto dan MFR di Pekon Sidoharjo dengan BB kaca pirek bekas pakai,"terang Khairul.


Menurutnya, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari tertangkapnya RN yang kemudian dikembangkan ternyata mengaku mendapatkan sabu dari MGR. Setelah dilakukan penangkapan MGR, dia mengaku mendapatkan sabu dari orang tuanya. Sabu itu selain dijual kepada RN, AH dan MFR.


Dari lima  pelaku yang berhasil ditangkap itu, tiga diantaranya merupakan residivis kasus narkoba yang sudah menjalani vonis pengadilan di Lapas Kotaagung yaitu BAW, MGR dan RN.


“Ketiga pelaku BAW baru keluar LP pada April 2020, MGR pada Oktober 2020 dan RN pada Februari 2020,"jelasnya.


Kasat Narkoba Polres Pringsewu menambahkan, dalam proses interogasi dihadapan petugas, pelaku BAW memang tidak mempunyai pekerjaan tetap, maka dirinya mengaku kembali menekuni bisnis narkoba karena motif ekonomi. "Pengakuan BAW, dia butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari," ujar Kasat.


Saat ini kelima pelaku di amankan di Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku BAW dan MGR dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 144 (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 


"Sedangkan terhadap pelaku RN, MRF dan AH di jerat dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," imbuh Khairul. (tyo/inlampung.com).

LIPSUS