Cari Berita

Breaking News

Densus 88 Operasi di Lampung, Ini Penjelasan Mabes Polri

INILAMPUNG
Senin, 09 November 2020

INILAMPUNG.COM, Jakarta - Adanya penangkapan empat terduga teroris oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri di Lampung, pada 6-7 November 2020,   dibenarkan oleh Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono.

Menurutnya, penangkapan itu sebagai langkah preventif yang dilakukan oleh Polri.

"Penindakan dari Tim Densus 88 sebagai upaya preventif strike pada tanggal 6 dan 7 November 2020 telah menangkap beberapa kelompok teroris jaringan JI," kata Awi, Minggu (8/11/2020).

Terduga teroris pertama adalah SA (36) yang ditangkap di daerah Purwosari, Lampung pada 6 November 2020 kemarin.

SA diketahui adalah seorang pengusaha bengkel las di rumahnya.

"Keterlibatannya adalah merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiah dari di bidang Kosin, yang tergabung dalam kelompok Imarrudin (Banten) di bawah kepemimpinan Para Wijayanto yang diduga sebagai Kosin Wilayah Lampung," terang Awi.

Selanjutnya, terduga teroris berinisial S (45) yang ditangkap di Jalan Tanjung Pura, Panjang Utara, Panjang, Bandar Lampung pada Sabtu 7 November 2020 lalu. S merupakan seorang pedagang di sekitar lokasi.

Ada 25 barang bukti yang diamankan dari pelaku.

Kemudian, terduga teroris berinisial I (44) yang ditangkap di Jalan Budiutomo, Gading Rejo, Pringsewu, Lampung pada Sabtu 7 November 2020 lalu. Dia juga dikenal sebagai seorang pedagang.

Dalam jaringannya, pelaku diduga merupakan donatur yang memberikan dana kepada Imarudin.

Tim densus 88 juga menyita setidaknya 10 barang bukti terhadap pelaku.

Terduga teroris terakhir adalah RK (34) yang ditangkap di jalan Wonokriyo, Wonodadi, Gading Rejo, Pringsewu, Lampung pada Sabtu 7 November 2020.

Dia bekerja sebagai salah satu karyawan swasta.

"Keterlibatannya adalah RK merupakan sekretaris struktur Adira Lampung. Ada 31 barang bukti yang dibawa," tukasnya.(trbn/inilampung)

LIPSUS