Cari Berita

Breaking News

Diduga Korupsi ADD Rp389,5 Juta, Kades Kutawaringin Ditahan di Polres Pringsewu

INILAMPUNG
Selasa, 03 November 2020

BS Kepala Pekon Kutawaringin memberikan keterangan kepada penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu


INILAMUNG.COM, Pringsewu--Kepala Pekon/Desa Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih Kabupten Pringsewu, berinisial BS (57),  dijebloskan ke sel tahanan mapolres setempat. 


Unit Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu menetapkan BS sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana desa (ADD) tahun anggaran 2019, sebesar Rp389,5 juta.


"Berdasarkan investigasi dan penyidikan, ada kerugian negara Rp389,5 juta lebih yang dari dana APBN (program dana desa). Harusnya dana itu digunakan untuk pembangunan desa,"kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mewakili kapolres AKBP.Hamid Andri Soemantri, Selasa (3-11-2020).


Dalam proses penyidikan perkara tersebut, Unit Tipokor Polres Peringsewu meneriksa 48 saksi.


AKP. Sahril menjelaskan, pada tahun anggaran 2019 Pekon Kutawaringin mendapatkan anggaran dana desa Rp893.618.000. Dana itu, antara lain dialokasikan untuk: pembangunan bidang infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di pekon setempat.


Selanjutnya, tersangka selaku Kkasa pemegang anggaran, tidak sepenuhnya mengelola dana tersebut sesuai peruntukan. Namun diselewengkan untuk kepentingan lain.


Tersangka dibantu sekretaris pekon (Sekdes) membuat Surat Pertanggunjawaban (SPj) dan laporan realisasi penggunaan dana desa tahun anggaran 2019, tidak sesuai fakta sebenarnya.


“Dalam LPj (Laporan Pertanggungjawaban) tersangka dibantu sekdes membuat sebagian nota fiktif dan juga memalsukan tanda tangan pemilik toko, serta beberapa tanda tangan tukang (pekerja). Dengan modus tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan hingga Rp389,5 juta lebih,” jelasnya.


Kepada penyidik Unit Tipikor Polres Pringsewu, tersangka mengaku, uang hasil korupsi itu sudah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 


Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 tahn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."Tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup dan minimal empat tahun penjara," terangnya. (tyo/inilampung.com)

LIPSUS