Cari Berita

Breaking News

Jampersa, Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

INILAMPUNG
Senin, 23 November 2020

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat, Tedi Zatmiko.

INILAMPUNG.COM, Pesisir Barat - Jumlah kematian ibu pada tahun 2020 di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) meningkat. Namun angka kematian bayi mengalami penurunan dibanding dengan tahun 2019.

Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Pesibar) mencatat pada tahun 2019, angka kematian ibu sebanyak empat kasus, tahun ini mengalami peningkatan sebesar 50 persen atau enam kasus.Sementara angka kematian bayi, dalam periode yang sama, dari 15 kasus turun menjadi 14 kasus.

Kadiskes Pesibar, Tedi Zadmiko mengatakan bahwa sejak tahun 2016 lalu angka kematian ibu di Kabupaten Pesibar terus mengalami penurunan, hanya tahun ini yang meningkat dari tahun sebelumnya.

Begitu juga dengan kasus kematian bayi yang mengalami penurunan.Dari tahun 2016 hingga 2018 turun sampai 60 persen. Dari 26 kasus kematian bayi turun menjadi 10 kasus. "Namun dalam dua tahun terakhir kembali mengalami kenaikan,” kata dia.

Dijelaskannya, meski kasus kematian bayi dalam dua tahun terakhir meningkat dibandingkan tahun 2018, namun berdasaarkan target SDG’S tahun 2030 Kabupaten Pesibar masih di bawah target.

“Itu artinya kasus kematian bayi di Kabupaten Pesbar memenuhi targets SDG’S. Kiita berupaya agar setiap tahun kasus kematian ibu dan bayi mengalami penurunan,” jelasnya.

Pelayanan kesehatan untuk ibu hamil dari keluarga miskin dan tidak memikili kartu penjaminan, dicover jaminan persalinan (Jampersa) yang dengan anggaran yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik yang sudah terlaksana sejak tahun 2017.

“Selain itu, pelayanan kesehatan ibu dan bayi sudah melakukan kerjasama dengan sejumlah rumah sakit, seperti rumah sakit umum pusat nasional Dr. Cipto Mangunkusumo, RSUD Abdoel Moeloek, RSUD Pringsewu, RSUD Alimudin Umar dan RSUD KH. M. Thohir,” terangnya.

Menrutunya, berbagi upaya telah dilakukan untuk menurunkan kasus kematian ibu dan bayi seperti program perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi, bimtek, monitoring dan evaluasi keluarga dan gizi, pengkajian audit maternal dan perinatal.

Selain itu, puskesmas ditunjuk untuk melaksanakan program kesehatan reproduksi bagi calon pengantin dan melaksanakan program pelayanan kesehatan reproduksi remaja, penetapan puskesmas ramah anak hingga mengupayakan pertolongan persalinan tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan, tandasnya. (Eva/inilampung.com)

LIPSUS