Cari Berita

Breaking News

Kasus Vernita Syabila Masuk Meja Hijau

INILAMPUNG
Minggu, 22 November 2020

Vernita Syabila (Ist/inilampung)
INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Tersangka muncikari prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabila, Baban Supandi alias Baim warga Bekasi, Jawa Barat, bakal disidangkan pada Selasa, 24 November 2020 di PN Tanjungkarang, Bandarlampung.

Hal itu tertera dari jadwal sidang di website PN Tanjungkarang dengan nomor perkara 1363/Pid.Sus/2020/PN Tjk sidang bakal berlangsung pada pukul 13.00 di ruang Oemar Seno Aji/Mawar. Barang bukti yang disita dari perkara tersebut yakni 1 buah Iphone 8 milik tersangka.

Baim merupakan bos mucikari, yang menyalurkan Vernita ke dua mucikari sebelumnya, yakni Meilianita Nur Azi (21) , warga Tambora, Jakarta Barat, Maila Kaisa, (31), warga Pemalang Jawa Tengah ke Bandarlampung, yang sudah menjalani sidang terlebih dahulu.
Sidang Vernita Syabila (Ist/inilampung)

Baim bekerja sebagai agency model memiliki peran, sebagai mucikari atau penyalur utama ke mucikari lainnya (tangan ke dua), untuk dipesan ke lelaki hidung belang.

Ia kenal dengan Vernita VS sudah cukup lama, lalu meminta job. Pekerjaan yang Vernita dapat pertama di Jakarta, kemudian terakhir di Bandarlampung.

Dari 20 juta tarif Vernita Syabila, ia mengaku mendapatkan 5 juta, kemudian Vernita rencananya mendapatkan 8 juta, dan sisanya untuk dua mucikari yang sudah jadi tersangka, dan biaya akomodasi.

Sementara Dua mucikari lainnya Meilianita Nur Azi (21) , warga Tambora, Jakarta Barat, Maila Kaisa, (31), warga Pemalang Jawa Tengah, ditangkap pada 28 juli 2020 di Bandarlampung, keduanya pun sudah menjalani sidang perdana pada 23 oktober 2020 yang kemarin.

Dari pemeriksaan aparat, keduanya mendapat fee sebesar Rp. 10 juta, dimana keduanya masing-masing mendapat 5 juta, dari total Rp. 30 juta tarif jasa Vernita Syabila, yang ditetapkan oleh para mucikari.

Dua mucikari tersebut sudah berada di Hotel berbintang, daerah telukbetung, sejak 28 juli 2020, pukul 13.00 dan langsung menginap.

Modus keduanya yakni menawarkan jasa prostitusi via HP, kepada calon penerima jasa dengan terlebih dahulu menansfer sejumlah uang yang telah ditetapkan, dan wajib mempersiapkan akomodasi serta fasilitas yang disepakati.

Selain itu Melianita Nur Aziz, setelah di test urine ternyata positif mengonsumsi sabu dan ekstasi. Selain itu Vernita Syabila masih berstatus saksi.

Selain itu barang bukti yang diamankan, yakni Uang. Rp. 15 juta, bukti transfer 15 juta, bukti transfer bank 1 juta, nota booking salah satu kamar hotel, dan satu kotak alat kontrasepsi dan 3 buah HP.

Dua mucikari wanita dijerat dengan pasal 2 ayat (1) uu nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Sementara Baim dijerat dengan pasal 10 dan pasal 2 uu nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(lamp/inilampung)

LIPSUS