Cari Berita

Breaking News

Lesty Minta Desa Bahas Upaya Pemberantasan Narkoba dalam Musrenbang

INILAMPUNG
Senin, 16 November 2020

Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Lesty Putri Utami di Negeripandang, Kalianda, Lampung Selatan. Foto. Ist.


INILAMPUNG.COM, Kalianda - Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Lesty Putri Utami, meminta pemerintah desa memasukkan pemberantasan narkoba dalam program desa.


Memberantas penyalahgunaan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian. Tetapi harus melibatkan seluruh unsur masyarakat, seperti tokoh agama, tokoh pemuda, juga apratur pemerintah desa.


"Penyalahgunaan narkoba sangat mengkhawatirkan dan  merusak generasi muda. Karena itu, memberantas narkoba harus dilakukan bersama-sama," ujar Lesty saat Sosialisasi Peraturan Daerah di Balai Desa Negeripandan, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Sabtu (14-11-2020).


Pemerintah desa, menurut Lesty, kini memiliki payung hukum untuk memberantas penyalahgunaan narkoba. Yaitu, Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoita, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.


Karena itu, Lesty menjelaskan, pemerintah desa dapat mengajukan masalah pemberantasan penyalahgunaan narkoba dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Sehingga pemberantan narkoba di desa bisa berjalan dengan baik dan terarah.


Senada disampaikan Purnomo yang menjadi narasumber dalam sosialisasi itu. Pengurus DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) ini menyatakan, melalui musrenbang diharapkan pemberantasan narkoba bisa memperoleh dukungan pendanaan.


Selain keterlibatakan apratur desa serta seluruh unsur masyarakat, kata Purnomo, yang penting dilakukan adalah upaya pencegahan. Menurut dia, paling efektif memberantas penyalahgunaan narkoba adalah melalui pendekatan agama. Dia kemudian mencontohkan, umat Islam mengharamkan daging babi. 


"Oang Islam, jangankan memakan daging babi, menyentuh pun tidak mau," katanya. Dengan demikian, umat Islam bisa memperlakukan narkoba seperti hewan yang diharamkan Islam itu.


Purnomo mewanti-wanti masyarakat untuk tidak mencoba-coba narkoba. "Sekali mencoba akan terjerat dan sulit untuk melepaskan diri dari kecanduan narkoba," katanya.


Pada bagian lain, Purnomo juga meminta masyarakat untuk melaporkan kepada polisi tau Badan Narkotika Nasional (BNN) jika ada warga yang terjerat narkoba.


Dengan cara itu, yang bersangkutan bisa direhabilitasi. "Jangan sampai jadi target aparat kepolisian. Karena kalau tertangkap, akan diproses secara hukum, tidak direhabilitasi," jelasnya.


Orang sudah terjerat narkoba, kata dia, bukan hanya pribadinya sendiri yang bakal menderita karena kecanduan. Tetapi keluarganya juga bisa bangkrut. Karena menyembuhkan kecanduan narkoba itu tidak mudah dan membutuhkan biaya besar.


Hadir dalam sosialisasi, Kepala Desa Negeripandan, Suplimansyah, para aparatur desa dan tokoh masyarakat setempat. (mfn/rls/inilampung.com).

LIPSUS