Cari Berita

Breaking News

Setahun Buron, Pencuri Ratusan Bantalan Rel KA Menyerahkan Diri

INILAMPUNG
Senin, 02 November 2020

 Ilustrasi. Foto. Ist.


INILAMPUNG.COM, Waykanan - Setelah setahun buron, tersangka pencuri bantan rel kereta api (KA) di Kampung Lembasung Kecamatan Blambanganumpu Kabupaten Way Kanan menyerahkan diri.


Didampingi kepala kampung dan keluarganya, tersangka berinisial RH (32), warga Dusun I Kampung Gunungsangkaran, Blambanganumpu, Sabtu (31-10-2020) sekitar pukul  09.00 WIB, menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Waykanan.


Kasat Reskrim Polres Waykanan, Iptu Des Herizon mewakili Kapolres AKBP Binsar Manurung, Senin (2/10/2020), menjelaskan kronologis RH menyerahkan diri.


Pada Jumat, 30 Oktober 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, Kanit Resum Ipda Arista dan Tekab 308 ke Kampung Gunungsangkaran menemui kepala kampung serta tokoh masyarakat. Meminta buron pencuri bantalan rel KA menyerahkan diri,

 

Kepala kampung dan tokoh masyarakat menyampaikan kepada keluarga pelaku. Pada Sabtu, 31 Oktober 2020 sekitar pukul  09.00 WIB, pelaku RH menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Waykanan, didampingi kepala kampung dan keluarganya.


"Jadi, masih ada satu pelaku lagi yang masih DPO (daftar pencarian orang atau buron),” kata Kasat Reskrim Polres Waykanan, Iptu Des Herizon mewakili Kapolres AKBP Binsar Manurung, Senin (2/10/2020)


Herizon menjelaskan kasus pencurian bantalan rel kereta api itu melibatkan tujuh pelaku. “Sebelumnya kami sudah menangkap lima dari tujuh pelaku pada bulan April. Ditambah satu pelaku menyerahkan diri. Jadi, masih ada satu pelaku lagi yang masih DPO,” lanjutnya.


Kasus pencurian bantalan rel KA itu, kata dia, berawal pada 12 November 2019 sekitar pukul 22.15 WIB. Dua satpam PT Kereta Api Indonesia (KAI) saat berpatroli menemukan bantalan penyanggga rel kereta api hancur. Jumlahnya, sekitar 397 bantalan. Besi cor di bantalan tersebut juga hilang.


Satpam kemudian melaporkan kejadian tersebut dan memberitahu pimpinan stasiun melalui telpon. "Akibat kejadian tersebut, PT KAI mengalami kerugian lebih kurang Rp2,4 juta," katanya.

 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumanya tujuh tahun penjara. (mfn/inilampung.com).

LIPSUS