Cari Berita

Breaking News

Siap-siap, Denda Pajak kendaraan di Lampung akan Dihapus

INILAMPUNG
Minggu, 22 November 2020

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Pemerintah Provinsi Lampung berencana akan menghapus denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor. Relaksasi pajak dan denda kendaraan merupakan implementasi Pemprov Lampung dalam membantu mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Sekertaris Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Lampung Ahmad Rojali.

“Bapenda Provinsi Lampung sebelumnya akan melakukan rapat bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, Jasa Raharja serta Bank Lampung yang merupakan investasi dana Pendapatan Asli Daerah,” bebernya di radartv, Minggu (22/11/2020).

Selain untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19, program penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan ini juga bertujuan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah.(zal/inilampung)

LIPSUS