Cari Berita

Breaking News

18 Tahun DPO, Tersangka Bom Bali I Ditangkap Di Lampung Timur

INILAMPUNG
Selasa, 15 Desember 2020

INILAMPUNG.COM, Lampung Timur - Tersangka Bom Bali I Zulkarnaen alias Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin alias Abdulrahman ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Lampung. Penangkapan dilakukan tepatnya di kediamannya di Desa Toto Harjo, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, (10/12/2020).

Zulkarnaen (57 tahun) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait insiden teror Bom Bali I pada tahun 2002. Dia sudah menjadi buron selama 18 tahun.

Dalam kasus Bom Bali I, buronan Zulkarnaen diduga berperan sebagai koordinator dalam aksi teror tersebut.

Selain berperan penting dalam menjalankan aksi teror Bom Bali I, Zulkarnaen juga berperan membuat unit khos yang kemudian terlibat Bom Bali dan konflik di Poso dan Ambon.

Unit khos berfungsi seperti special task force alias satuan tugas khusus.
Dalam kasus Bom Bali I, korban meninggal pada peristiwa itu mencapai 202 orang.

Polisi juga menyebutkan, Zulkarnaen antara lain pernah menjadi panglima perang Jemaah Islamiyah dan berperan mengirimkan sejumlah orang untuk terlibat dalam konflik di Poso.

Dia juga diduga berperan dalam teror bom Tentena, Poso, Sulawesi Tengah pada tahun 2005.

Zulkarnaen berasal dari Desa Gebang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen. Dia menghabiskan masa kecilnya di desa tersebut hingga kemudian melanjutkan pendidikan ke Kota Solo.(rmol)

LIPSUS