Cari Berita

Breaking News

42 Ribu Rumah Tangga di Pringsewu Masuk Kategori Miskin

INILAMPUNG
Senin, 14 Desember 2020

Bupati Pringsewu Sujadi


INILAMPUNG.COM, Pringsewu - Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah diverifikasi dan divalidasi Kementerian Sosial (Kemensos) hingg Oktober 2020, di Kabupaten Pringsewu terdapat 150.743 rumah tangga.


Dari jumlah tersebut, 42.647 rumah tangga masuk kategori miskin atau tidak mampu. Kondisi tersebut, menuntut Pemkab Pringsewu lebih optimal melakukan berbagai upaya menekan angka rumah tangga miskin.


Hal tersebut disampaikan Bupati Pringsewu Sujadi pada acara Sosialisasi DTKS tahun 2020. Sosialisasi yagn diikuti para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) itu berlangsung secara virtual dari ruang rapat kantor pemkab setempat, Senin (14-12-2020).


"Data jumlah rumah tangga itu akan terus berubah. Karena kewajiban kita untuk lebih mengoptimalkan upaya menekan jumlah rumah tangga miskin, terutama di masa pandemi covid-19, saat ini," kata bupati.


Karena itu, bupati meminta OPD terkati lebih mengefektifkan sasaran dan tujuan dari penyaluran berbagai progtam bantuan sosial, seperti: Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai dan sebagainya.


"Tujuan utama dari berbagai program bantuan sosial yang diluncurkan pemerintah adalah membangunan kemandirian masyarakat dalam mengatasi persoalan perekonomian keluarga. Karena itu, tugas kita semua memberikan pemahaman kepada keluarga penerima manfaat program bantuan sosial, tentang tujuan pemberian bantuan tersebut, agar kelak mereka bisa lebih mandiri dan mengingkat kesejahteraan keluarga," terangnya.


Bupati juga mengapresiasi kinerja dinas sosial setempat, dalam proses penyaluran berbagai program bantuan sosial. Termasuk memberikan pemahaman kepada warga terkait tujuan utama program bantuan sosial tersebut.


"Sudah ada warga yang menolak menerima bantuan sosial, karena merasa sudah cukup mampu. Ini bentuk keberhasilan tujuan utama program bansos. Ini yang perlu terus dilakukan, menanamkan pemahaman sekaligus kejujuran masyarakat penerima program bansos," terangnya.


Pada kesempatan itu, bupati juga mengingatkan kepada seluruh jajaran Pemkab Pringsewu untuk selalu menerapkan prinsip 100-0-100 dalam melaksanakan tugas dan kewajiba.


"Ingat selalu terapkan prinsip 100 persen benar dalam perencanaan suatu program atau kegiatan, 0 persen kesalahan dan 100 persen benar dalam laporan pertanggungjawaban,"pintanya. (tyo/inlampung.com)

LIPSUS