Cari Berita

Breaking News

8 Pilkada Lampung, 5 Ajukan Gugatan ke MK

INILAMPUNG
Selasa, 22 Desember 2020

INILAMPUNG.COM, Jakarta - Sebanyak delapan daerah di Lampung menyelenggaran Pilkada 2020, lima paslon bupati dan wali kota mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Lima Paslon tersebut berasa dari Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Selatan, Pesisir Barat dan Kota Bandarlampung.

Berikut adalah daftar permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2020, 5 Daerah di Lampung:

Pesisir Barat
Kabupaten Pesisir Barat diajukan oleh Paslon 2 Aria Lukita dan Erlina. Paslon 2 tersebut keberatan dengan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan KPU Pesisir Barat pada 15 Desember lalu, dengan Nomor APP:40/PAN.MKAP3/12/2020.

Lampung Tengah
Kabupaten Lampung Tengah diajukan oleh Paslon 3 Nessy Kalviya dan Imam Suhadi. Tuntutan dilayangkan kepada Paslon 1 Musa Ahmad dan Ardito tentang adanya dugaan politik uang di delapan kecamatan yang ada di Lampung Tengah, Nomor APP: 1/PAN.MK/AP3/12/2020.

Lampung Selatan
Kabupaten Lampung Selatan terdapat dua paslon yang mengajukan gugatan hasil Pilkada 2020 ke MK yaitu, Paslon bupati dan wakil bupati  3 Hipni dan Melin serta Paslon 2 Tony Eka Candra dan Antoni Imam, Nomor APP: 62/PAN.MK/AP3/12/2020.

Dasar pengajuan gugat dari paslon 3 adalah terkait banyaknya warga yang tidak mendapatkan C6-Pemberitahuan sehingga banyak warga yang tidak menggunakan hak pilihnya, Nomor APP: 62/PAN.MK/AP3/12/2020.

Bandarlampung
Kota Bandarlampung Paslon 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mengajukan gugatan kepada Paslon 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah terkait politik uang dan penggunaan APBD untuk dana kampanye, Nomor APP: 26/PAN.MK/AP3/12/2020.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi atau PMK No.08/2020, pencatatan permohonan untuk pemilihan bupati berlangsung 13-29 Desember 2020. Sedangkan pemilihan gubernur 16-30 Desember 2020.

Pada 26 Januari 2021 mendatang akan dilakukan sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan hasil pemilihan kepala daerah. Putusan sengketa pilkada dilangsungkan 19-24 Maret 2021.

Jika gugatan sudah diajukan oleh pemohon maka akan dilakukan mekanisme perbaikan permohonan. Setelah itu berkas akan diverifikasi kelengkapannya dan registrasi serentak digelar 18 Januari 2021. Dilanjutkan 26 Januari untuk tahapan persidangan.(sumber: mkri.id)

LIPSUS