Cari Berita

Breaking News

Adaptasi Kebiasaan Baru, Denda Rp1 Juta Apa Pilih Dibui

INILAMPUNG
Sabtu, 26 Desember 2020

 

Salah stu model sosialisasi Perda oleh anggota DPRD Lampung. Mereka setiap bulan turun ke Dapil untuk menjelaskan beberapa produk hukum daerah, yang mereka namakan sosialiasai perda (Sosper). (dok.inilampung).
 


INILAMPUNGCOM -  Kebiasaan baru atau new normal dimasa pandemi Covid 19 nampaknya bakal memiliki banyak resiko baru pula buat warga di Lampung. 


Salah satunya, peraturan baru berupa sanksi (hukuman) bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Menurut Kadis kesehatan Lampung Reihana, aturan yang baru disahkan sepekan lalu itu semata-mata untuk menjamin keselamatan masyarakat dari penyebaran wabah Corona.


Di  Lampung, angka Covid 19 cukup mengerikan,  hingga 25 Desember 2020, jumlah orang terpapar Covid 19 Lampung mencapai 5.806 kasus.


Denda Rp 1 Juta 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung merbitkan peraturan daerah No. 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam  Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 yang berisi sanksi administrasi, denda uang hingga hukuman penjara bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).


Denda juga berlaku bagi pasien COVID-19 yang melanggar ketentuan karantina mandiri. Bila ditemukan pasien COVID-19 yang tidak melakukan karantina mandiri atau melanggar prokes, denda maksimal Rp1 juta bakal langsung diterapkan.


Selain itu berdasarkan pasal 11 huruf d angka 2, apabila sanksi administratif tersebut tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali, maka pelanggar prokes akan dikenakan pidana kurungan selama dua hari


Perda ini juga berisi tentang Adaptaasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, memberi sanksi denda hingga Rp1 juta. 


Cabut Izin Usaha

Sanksi tidak hanya berlaku bagi setiap orang, tapi termasuk pelaku usaha atau penanggung jawab kegiatan. Dalam pasal 92 ayat 1, sanksi yang diberikan bagi pelanggar prokes diawali teguran secara lisan, dilanjutkan dengan tertulis, lalu sanksi membersihkan fasilitas umum hingga denda Rp1 juta.


Bagi pelaku usaha atau yang bertanggung jawab, sanksi bertahap; lisan, tertulis, penghentian kegiatan, pembubaran, pembekuan sementara izin usaha, atau bahkan pencabutan izin usaha dan terakhir didenda Rp5 juta.



Selain itu berdasarkan pasal 11 huruf d angka 2, apabila sanksi administratif tersebut tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali, maka pelanggar prokes akan dikenakan pidana kurungan selama dua hari.


Sudah Seperti Amerika 

Peraturan baru soal protokol kesehatan di Lampung, sepintas sudah seperti di Amerika Serikat. Dinegeri berjuluk Paman Sam itu, pernah ada kisah seorang mahasiswi berusia 18 tahun dijeblosin ke bui hanya gara-gara nekat menonton kompetisi jet sky, sementara ia pernah dinyatakan terpapar Covid 19 ( dan masih harus menjalani isolasi)


Skylar Mack, mahasiswi 18 tahun yang ditahan di kepulauan Cayman (TEMPO)


Dikutip dari Tempo.co, nama mahasiswi asal Goergia tertebut adalah Skylar Mack, kuliah di fakultas kedokteran Marcer University. Kisahnya sempat menggerkan dunia. 

Pada 27 November 2020 lalu, Skylar Mack berangkat ke Cayman, untuk mengunjungi pacarnya yang menggelar kompetisi Jet Sky.


Saat keluar rumah (27 November 2020), Skylar Mac, kata neneknya, Jeanne Mack, dilaporkan CNN, 20 Desember 2020, ia sudah negatif. Namun, protokol kesehatan diwilayah itu mewajibkan bagi warga yang pernah terpapar untuk isolasi selama dua Minggu, sebelum berbaur dengan masyarakat. Tujuan jelas, memutus matarantai penyebaran Covid 19.


"Dalam pikirannya, selama dia menjauh dari semua orang, dia akan baik-baik saja untuk menonton balapan temannya, itu adalah balapan final nasional besar mereka, balapan terakhir tahun ini, masalah besar," kata neneknya, Jeanne Mack.


Apes, diantaranya peserta lomba ternyata ada yang mengenal Mack. Diapun dilaporkan pihak pemerintah hingga petugas menangkapnya.

Pacarnya, Vanjae Ramgeet, 24 tahun, dikatakan telah membantu dan membujuknya melakukan pelanggaran, menurut surat kabar Cayman Compass. Dia juga didakwa gagal mematuhi peraturan Covid-19, menurut pengacara Jonathon Hughes yang mewakili pasangan itu.


Menurut neneknya, Mack mengakui di pengadilan bahwa dia telah melanggar. Dia awalnya dijatuhi hukuman 40 jam pelayanan masyarakat dan diperintahkan untuk membayar denda untuk menutupi akomodasi karantina wajibnya. (dbs/bi/inilampung.com)


LIPSUS