Cari Berita

Breaking News

Alvin Lie: Apa Gunanya SE Satgas Covid 19 Kalau Semua Kepala Daerah Bikin Aturan Sendiri ?

INILAMPUNG
Sabtu, 26 Desember 2020

 



INILAMPUNGCOM - “Apa gunanya SE Satgas dan SE Menhub jika setiap kepala daerah membuat peraturan sendiri-sendiri yang menyimpang dari kedua SE tersebut?” kata pengamat penerbangan Alvin Lie dalam akun Twitter pribadinya, Jumat (25/12).


Peryataan kesal itu disampaikan Alvin Lie, berkaitan dengan surat edaran (SE) Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji pada 23 Desember 2020 lalu yang mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri atai masuk wilayahnya dengan transportasi udara menunjukkan surat keterangan hasil negarif uji swab berbasis PCR paling lama 7 x 24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan. Mereka yang masuk Kalbar juga diwajibkan mengisi aplikasi e HAC Indonesia.


Aturan ini dinilai berbeda dengan surat edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan dan Pengendalian Covid 19. Dimana dalam perjalanan yang menggunakana moda transportasi udara dan kereta apai antarkota sebatas wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakana rapit test antgen paling lama 3 x 24 jam sebelum berangkat.


Atas tumpang tindih peraturan di atas, Alvin Lie meminta aparat untuk segera melakukan antisipasi chaos di Bandara Supadio, Pontianak. Ini mengingat hasil tes PCR akan sulit dipenuhi oleh penumpang pesawat dan jikapun ada tes dadakan, maka butuh waktu yang lama untuk tahu hasilnya.


“Antisipasi chaos di konter check-in bandara dan pembatalan penerbangan. Hasil Tes PCR paling cepat sekitar 8 jam baru keluar,” tutur anggota Ombudsman RI ini mengingatkan.


Sebagai buntut dari peraturan yang tumpang tindih ini, maskapai Air Asia mendapat sanksi dari Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).


Air Asia disebut melanggar ketentuan pasal 8 ayat 5 Peraturan Gubernur Kalbar 110/2020 dan dikenakan sanksi sesuai pasal 16 ayat 5 huruf a, yaitu dilarang membawa penumpang dari luar daerah selama 10 hari berturut-turut rute Jakarta-Pontianak sejak tanggal 28 Desember 2020 hingga 6 januari 2021. (RMOL.ID/*)

LIPSUS