Cari Berita

Breaking News

Bawaslu Ingatkan Pemilih saat Pencoblosan

INILAMPUNG
Sabtu, 05 Desember 2020

 


INILAMPUNG.COM, Pesisir Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat mengingatkan masyarakat tidak mendokumentasikan pilihannya saat pencoblosan pilkada pada Rabu, 9 Desember mendatang.


Menurut Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesibar, Abd. Kodrat S, pendokumentasian tersebut dinilai dapat menjadi sarana transaksi politik uang dan mobilisasi pemilih dalam tekanan tekanan politik tertentu.


Hal ini juga dinilai dapat menciderai asas pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebutkan pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, benar, rahasia, jujur dan adil. 


"Pendokumentasian atau memotret surat suara di bilik suara bertentangan dengan asas kerahasiaan," ungkap Kodrat.


Dia juga mengingatkan pihak yang mendampingi pemilih disabilitas tidak boleh memberitahukan pilihannya kepada orang lain, apa lagi pribadi orang perorangan.


Hal ini diatur dalam Pasal 171 H yang menyebutkan setiap orang yang membatu pemilih untuk menggunakan hak pilih dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain, dipidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 36 bulan. Dan denda paling sedikit Rp12 juta sampai Rp36 juta. (eva/inilampung.com)


LIPSUS