Cari Berita

Breaking News

Ngaku Mampu Obati Penyakit Guna-guna, Dukun Cabul Ditangkap Polisi

INILAMPUNG
Senin, 07 Desember 2020

Tersangka pelaku pencabulan dengan modus memiliki kemapuan mengobati penyakit guna-guna.  


INILAMPUNG.COM - Pria berusia setengah abad berinisial IR, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindakan cabul terhadap seorang wanita berinisial RS.

Warga Pekon Gunungkemala, Kecamatan Waykrui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), ditangkap jajaran Polsek Pesisir Selatan pada Sabtu, 5 Desember 2020.

Kapolsek Pesisir Selatan Iptu Hasbullah, mendampingi  Kapolres  Lampung Barat AKBP Rahmat Tri Haryadi, mengungkapkan IR ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap RS (40) di penginapan Alikha Bungalow, Pekon Tanjungsetia, Pesisir Selatan.

Melalui siaran persnya, Hasbullah mengungkapkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku mempunyai kemampuan spiritual (dukun) untuk mengobati RS yang diduga sedang mengidap penyakit guna-guna. 

"Mudosnya, pelaku ini mengaku mempunyai kemampuan spiritual untuk mengobati Sdri RS yang diduga sedang mengidap penyakit guna-guna," jelasnya, Senin (7-12-2020). 

Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pesisir Selatan guna untuk penyelidikan lebih lanjut, kata kapolsek. (Eva/inilampung.com)

LIPSUS