Cari Berita

Breaking News

IKBI PTPN VII Sosialisasi Bijak Bermedia Sosial

INILAMPUNG
Rabu, 30 Desember 2020

 Pertemuan rutin IKBI PTPN VII. Foto. Ist.


INILAMPUNG, BandarlampungAgenda pertemuan rutin Ikatan Keluarga Besar Istri (IKBI) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII, Rabu (30-12-2020), diisi dengan sosialisasi Bijak Bermedia Sosial. 


Diselenggarakan secara daring dari Aula Harmonis Kantor Direksi PTPN VII di Bandarlampung, webinar dihadiri Ketua Umum IKBI PTPN VII Enny Doni P. Gandamihardja. Tiga wakil ketua juga hadir, yakni Pami Okta Kurniawan, Sonia Fauzi Omar, dan Rosalinda Dicky Tjahyono yang didampingi beberapa ketua seksi.


Enny Doni mengatakan materi “Bijak Bermedia Sosial” dipilih mengingat media sosial sudah menjadi bagian dari dinamika masyarakat. Saat ini, kata dia, anggota dan keluarga IKBI, hampir pasti bersentuhan dengan media sosial dengan berbagai kepentingannya. Padahal, tambah istri Direktur PTPN VII ini, ada begitu banyak risiko di balik penggunaan media sosial.


“Kami merasa harus membekali diri dan keluarga tentang bagaimana bermedia sosial dengan bijak. Oleh karena itu, seluruh rambu-rambu dan aturan mainnya harus kita pahami. Sebab, setiap hari kita bergaul dengan dunia informasi yang tanpa batas ini,” kata dia.


Sebagai pemateri, hadir Fitri Sartika, Kepala Sub Bagian Komunikasi Perusahaan dan PKBL PTPN VII. Dalam paparannya, Fitri menggambarkan dunia informasi yang borderless, tanpa sekat dan cenderung ekspansif. Ia menyebut, pengaruh informasi dari luar menelusup ke ruang-ruang privat setiap individu tanpa diundang.


“Begitu kita mengkases satu aplikasi medsos, maka kita sudah terhubung dengan seluruh dunia. Diundang atau tidak, setiap saat informasi apapun datang tak mengenal ruang dan waktu. Dan hal ini yang harus kita bersiap,” kata perempuan berjilbab ini.


Selain bahaya psikis dari konten informasi, Fitri juga mengingatkan saat ini di Indonesia sudah berlaku Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU-ITE). Undang-undang ini, kata dia, akan menjerat siapa saja yang melakukan tindakan yang dinilai berpotensi menimbulkan keguncangan tatanan masyarakat dan atau merugikan pihak lain.


“Sudah sangat banyak yang terjerat UU ITE ini. Pasal yang harus menjadi perhatian kita adalah hindari mengunggah konten asusila, perjudian, SARA, dan pencemaran nama baik,” kata dia.


Dalam konteks organisasi IKBI yang merupakan afiliasi dari PTPN VII, Fitri Sartika memberi kisi-kisi tentang konten, rambu, dan alur inspeksi. Ia mengatakan, sebagai organisasi pendukung, IKBI harus tetap mengacu kepada kebijakan perusahaan dalam hal komunikasi dengan pihak lain melalui media sosial.


“IKBI sebagai bagian dari PTPN VII harus tetap memperhatikan regulasi perusahaan dalam strategi komunikasi dengan parapihak. Sesuai visi dan misinya, IKBI melalui akun-akun media sosialnya seharusnya mengunggah konten-konten positif yang memberi spirit membangun dan memperbaiki keadaan,” kata dia. 


Webinar dengan menghadirkan narasumber membedah satu tema ini menjadi agenda pertemuan rutin IKBI PTPN VII. Selain silaturahmi secara online yang diikuti seluruh IKBI Unit kerja PTPN VII di Lampung, Sumsel, dan Bengkulu, peserta akan mendapat wawasan baru dalam topik berbeda.


“Ya, atas saran dari Ibu Ketua, dalam agenda pertemuan rutin kami hadirkan narasumber untuk membahas tema tertentu. Hari ini kami hadirkan nara sumber untuk membahas cara bermedos yang bijak. Bulan lalu kami mengundang pakar pangan dan gizi untuk berbagi ilmu. Ini sangat positif, bukan sekadar kumpul-kumpul,” kata Ketua Bidang Pendidikan IKBI PTPN VII. (mfn/rls/inilampung.com).

LIPSUS