Cari Berita

Breaking News

Kadis PUPR Lampung Selatan Ajukan Justice Collaborator

INILAMPUNG
Senin, 28 Desember 2020

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Tersangka kasus suap proyek Pemkab Lampung Selatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Syahroni mengajukan permohonan justice collaborator.

Melalui kuasa hukumnya, Syahroni berkirim surat ke penyidik KPK. Dalam surat permohonan justice collaborator itu, pihaknya juga meminta perkaranya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandarlampung

“Surat (permohonan justice collaborator) sudah diterima penyidik (KPK). Sidangnya mudah-mudahan di sini (Bandarlampung), tapi untuk surat resminya belum kami terima” kata Zainudin Hasan, kuasa hukum Syahroni, (27/12/2020).

Kemudian, menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, permohonan bisa dikabulkan jika memenuhi syarat. Yakni, pemohon bukan pelaku utama. Selanjutnya, membuka keterlibatan pihak lain dalam kasus yang tengah diusut.

Penetapan justice collaborator akan disampaikan di persidangan. Setelah melewati proses pemeriksaan saksi dan terdakwa. Tim jaksa KPK akan memantau konsistensi pemohon justice collaborator selama persidangan. Hasilnya akan dilaporkan ke pimpinan KPK. 

Jika disetujui, pimpinan KPK akan menerbitkan surat ketetapan justice collaborator untuk diserahkan kepada majelis hakim. Surat ini menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman terdakwa.

Syahroni ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 dan 2017. Syahroni diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Syahroni sebelumnya Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas PUPR (2015-2017), Kepala Bidang Bina Program Dinas PUPR (Januari- November 2017), dan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan (November 2017-2018). Ia lalu diangkat menjadi Kepala Dinas PUPR sejak Januari 2020.

Perkara ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018. Dari OTT ini, KPK menetapkan empat orang tersangka.

Yakni pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan, Bupati Kabupaten Lampung Selatan Zainudin Hasan, Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.

Seluruh tersangka tersebut divonis bersalah. Putusan perkaramereka telah berkekuatan hukum tetap. 

“Dengan vonis hukuman antara 2 tahun dan 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara,” kata Ghufron, Wakil Ketua KPK.(rm/inilampung)

LIPSUS