Cari Berita

Breaking News

Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Masa Jabatannya Tidak 5 Tahun

INILAMPUNG
Kamis, 17 Desember 2020

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyatakan, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 bukan lima tahun, melainkan hanya tiga setengah tahun.

Mengingat, pada 2024 mendatang Pilkada serentak akan kembali digelar. UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 mengatur mekanisme tersebut.

"Mereka dipilih tahun 2020 kemudian akan dilantik pada bulan Februari 2021. Sesuai UU 10 Tahun 2016, hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024. Kemudian dilanjutkan lagi Pilkada Serentak di seluruh Indonesia pada November 2024," kata Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami seperti di Lampost.co, Rabu (16/12/2020).

Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 berjalan seiring dengan Pemilihan presiden dan Pemilihan legislatif.

Namun, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 juga disebutkan bahwa Walikota/Wakil Walikota dan Bupati/Wakil Bupati tetap akan mendapat hak gaji pokok selama lima tahun walaupun masa jabatannya hanya 3,5 tahun. Hak uang pensiun juga akan diberikan selama satu periode pemerintahan.(zal/inilampung)

LIPSUS