Cari Berita

Breaking News

Kerap Pesta Sabu di Bengkel, Seorang Pemuda dari Gadingrejo Ditangkap Polisi

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 03 Desember 2020

Seorang pemuda NA (19) warga Gadingrejo diamankan Tim Cobra Satres Narkoba Polres Pringsewu.


INILAMUNG.COM, Pringsewu - Seorang pemuda NA (19) warga Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, ditangkap Tim Cobra Satres Narkoba Polres Pringsewu, karena diduga sering melakukan pesta sabu di bengkel miliknya. 


Pelaku yang berprofesi sebagai mekanik ini diamankan petugas ditempatnya bekerja pada Selasa (1/12/2020) sekitar pukul 12.00 Wib. Petugas mendapatkan barang bukti berupa lima buah plastik klip bekas pakai, empat  buah pirek bekas pakai berikut alat hisap sabu.


Kasat Reskoba Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan bahwa penangkapan  pelaku tersebut merupakan tindak lanjut atas adanya informasi warga masyarakat.


"Ada informasi yang masuk kepada petugas bahwa NA ini sering menggunakan narkoba jenis sabu di dalam bengkel miliknya," ungkap Khairul pada Kamis (3/12/2020).


Berdasarkan informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggrebekan terhadap pelaku saat sedang berada di bengkel tempat kerjanya dan saat dilakukan proses penggeledahan petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.


"Dari TKP menemukan sejumlah BB antara lain lima buah plastik klip bekas pakai, empat buah kaca pirek bekas pakai serta alat hisap sabu yang disimpan oleh pelaku didalam bengkel miliknya,"ungkapnya.


Saat dilakukan proses interogasi,  pelaku NA mengaku sudah sering memakai sabu didalam bengkel miliknya. Menurut pelaku barang haram itu didapat dari seorang residivis kasus narkotika yang saat dilakukan proses pengejaran oleh petugas.


Khairul menerangkan, hasil tes urin pelaku didalamnya positif terkandung zat MET Methamphetamin sabu.


Maka untuk proses penyidikan lebih lanjut kemudian pelaku berikut barang bukti kami diamankan di Mapolres Pringsewu. "Terhadap pelaku kami kenai pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,"imbuh Kasat Narkoba. (tyo/inilampung.com).

LIPSUS