Cari Berita

Breaking News

Masuk Lampung Wajib Punya Surat Keterangan Negatif Rapid Antigen

INILAMPUNG
Senin, 21 Desember 2020

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan surat edaran terkait pengunjung yang datang ke Lampung untuk menunjukkan Surat Keterangan (Suket) hasil nonreaktif rapid antigen. Hal tersebut untuk mengantisipasi potensi penularan Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 045.2/3931/V/02/2020 tentang Antisipasi Potensi Penularan Covid-19 pada waktu Nataru tertanggal 18 Desember 2020, Gubernur meminta membatasi kegiatan berkerumum di area publik, melaksanakan kegiatan keagamaan di rumah saja.

Kepada pengelola tempat hiburan, restoran, cafe, tempat wisata atau aktivitas sejenis untuk membatasi jam buka. Menunda kegiatan mudik atau melakukan perjalanan dalam dan keluar Provinsi Lampung.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan memasuki wilayah Lampung dengan transportasi udara, wajib menunjukkan suket hasil nonreaktif rapid antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC (Electronic Health Alert Card) Indonesia,” kata Gubernur Arinal dalam SE tersebut, Minggu (20/12/2020).

Sedangkan bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan suket hasil negatif uji rapid test antigen, paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk mengawasi hal tersebut, Arinal mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan tim untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terkait kegiatan nataru yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan.(rep/inilampung)

LIPSUS