Cari Berita

Breaking News

Mensos Juliari Terlibat Korupsi Bansos Covid 19 dengan Nilai Rp5,9 Triliun

INILAMPUNG
Minggu, 06 Desember 2020

 




INILAMPUNGCOM - Sehari sejak diumumkan tersangka, Menteri Sosial Juliari P. Batubara (JPB) akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu, 6 Desember 2020, dini hari.


Juliari tiba sekitar pukul 02.45 WIB. Ia terlihat mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam dan masker saat masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK. Politikus PDI Perjuangan itu terlihat didampingi oleh sejumlah petugas KPK. Juliari kemudian langsung naik menggunakan tangga menuju ruang pemeriksaan KPK di lantai 2. 


Sejumlah wartawan yang mencegat, belum bisa dimitakan tanggapan. Menteri Juliari hanya melambaikan tangan dan melanjutkan langkah menaiki tangga gedung KPK. 


Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Sabtu (5/12/2020) dini hari. Dari hasil OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang. Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. “KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2012) dini hari.


Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai dugaan sementara sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.


"JPB (Juliari P Batubara)selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli.


Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS. (dbs/inilampung.com)






LIPSUS