Cari Berita

Breaking News

Saksi TPS Wajib Rapit Test, Biaya Ditanggung Calon Kepala Daerah

INILAMPUNG
Jumat, 04 Desember 2020

 

Ketua KPUD Bandar Lampung Dedy Triadi (pegang mikrofon), saat diskusi dengan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) (ist)


INILAMPUNGCOM - Para calon kepala daerah di Bandar Lampung merasa keberatan jika biaya rapat test para saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibebankan kepada masing-masing. Mereka meminta, KPUD sebagai penyelenggara yang mestinya menanggung biaya test rapit sebagai salah satu protokol kesehatan Covid 19.


Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Rycko Menoza -Johan Sulaiman, Yuhadi yang menyatakan sangat keberatan lantaran biaya yang dikeluarkan sangat besar. Kecuali, pihak penyelenggara yang menyediakan anggarannya.  


Sikap menolak juga disampaiakan Wiyadi, sebagai ketua pasangan calon walikota Bandar Lampung -- Eva Dwiana - Deddy Amrullah. Menurut ketua DPRD Bandar Lampung ini, pihaknya akan sulit untuk menerapkan rapit test tersebut, kecuali pendanaanya ditanggung oleh KPUD.


"Protokol kesehatan yang diatur PKPU pemilihan dan penghitungan suara sudah cukup diterapkan dengan pengawasan yang ketat, : kata Budiman AS, ketua Tim Pemenangan Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo.


Keberatan ini juga disampaikan Ketua Tim Pemenangan paslon 02 Yusuf-Tulus, Budiman AS. 


Hari ini, Ketua KPUD Bandar Lampung Dedi Triadi melempar statmen agar setiap paslon dari partai pendukung untuk menjaga keselamatan dan kesehatan dengan protokol kesehatan. Bagi saksi-saksi yang nanti ditugaskan di TPS, diminta melaksanakan rapit test mandiri.


Langkah dilakukan agar tidak adanya klaster baru, penuyebaran wabah pandemi Covid 19 disaat Pilkada 9 Desember 2020 nanti dilaksanakan. "Seluruh KPPS dan PTPS sudah menjalankan rapid test, seharusnya saksi paslon juga diperlakukan sama karena covid-19 tidak mengenal status KPPS, PTPS, atau saksi," ujarnya, Jumat (4/12). (Don/inilampung/*)


LIPSUS