Cari Berita

Breaking News

Tujuh Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan Pringsewu

INILAMPUNG
Selasa, 08 Desember 2020



Pelimpahan tersangka kasus narkoba ke Kejaksaan. Foto. Tyo.


INILAMPUNG.COM, Pringsewu - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu melimpahkan tujuh tersangka  penyalahgunaan narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu, Selasa (8-12-2020).
Ketujuh tersangka itu, Syamsul Gunawan (32), Gatoto Kusworo (50) Suyadi Als yadi (47), Agum Sumitra (26) Yon Candra Eka (41), jefri Adriyansyah (25) dan Eko Setiawan (31).

Kasat Reskoba Iptu Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, menjelaskan pelimpahan ketujuh tersangka berikut barang tersebut berdasarkan surat Kajari Pringsewu bertanggal 5 Desember 2020 tentang berkas perkara penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P21)

“JPU menyatakan berkas perkara ketujuh tersangka sudah P21. Sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada JPU guna proses peradilan lebiah lanjut,”jelas Khairul.

Menurut Kasat Narkoba, ketujuh tersangka itu ditangkap di lima lokasi terpisah pada Agustus hingga Oktober 2020. 

Pertama, Syamsul Gunawan dan Gatoto Kusworo ditangkap pada Rabu (19/8/20) di Pekon Adiluwih. Barang bukti berupa 18 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berikut alat hisap sabu berikut timbangan digital. Hasil penyidikan, keduanya diduga berperan sebagai bandar sabu.

“Tersangka Syamsul Gunawan dan Gatot Kusworo dikenai pasal 114 UU RI NO 35 TH 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"terangnya 

Tersangka Suyadi ditangkap petugas pada 19 Agustus di Pekon Adiluwih. Barang bukti berupa sebuah plastik klip bekas pakai berikut alat hisap sabu. 

Kemudian Jefri Adriyansyah dan Eko setiawan diamankan petugas pada 24 September pukul 12.30 wib berikut BB Kaca pirek bekas pakai, alat hisap sabu dan dua unit HP. 

Lalu tersangka Yon candra Eka diringkus petugas pada 16 Oktober pukul 17.30 di pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu dengan BB sebuah plastik klip bekas pakai dan dua unit HP.

“Terhadap keempat tersangka tersebut diduga berperan sebagai pengguna dan dikenai pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun penjara,”ungkapnya.

Khairul Yassin menambahkan, tersangka Agum Sumitra ditangkap pada 1 September 2020 dengan bukti sebuah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, sebuah lintingan rokok berisi ganja berikut alat hisap sabu.

"Terhadap tersangka Agum dikenai pasal 111 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun penjara,”imbuhnya. (tyo/inilampung.com)

LIPSUS