Cari Berita

Breaking News

7 Komisioner Bawaslu Lampung Diadukan ke DKPP

INILAMPUNG
Kamis, 28 Januari 2021

Bawaslu Lampung saat sidang pelanggaran administrasi TSM pada Pilkada 2020.(ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Ketujuh Komisioner Bawaslu Lampung diadukan ke DKPP RI oleh Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLPB), pada Rabu 27 Januari 2021.

Menurut ketua KRLPB Lampung, berkasnya telah diterima dengan nomor DKPP No. 01-15/SET-02/I/2021, yang dilaporkan adalah Ketua dan anggota Bawaslu Lampung, terkait putusan mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) Walikota nomor urut 03 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.

"Kami melaporkan Bawaslu Lampung terkait dugaan pelanggaran kode etik pada sidang dugaan TSM Pilwakot Bandar Lampung," kata Rakhmat Husein dalam keterangannya.

Rakhmat Husein saat menyerahkan berkas laporan Bawaslu Lampung. (Ist/inilampung)

Husein melanjutkan, bahwa laporan itu didasari pada majelis hakim Bawaslu Lampung memberikan keputusan kepada Eva-Deddy untuk mendiskualifikasi pencalonanya di Pilkada Bandarlampung.

"Tujuh komisioner kami laporkan, karena Bawaslu bertindak keterlaluan, brutal, ugal-ugalan, dan merampas semangat demokrasi di lampung," sambungnya.

Untuk itu, dia meminta agar DKPP segera memanggil dan memeriksa ketua dan anggota Bawaslu. 

Sebelumnya, Pasangan Eva-Deddy didiskualifikasi oleh Bawaslu Provinsi Lampung, dengan pelanggaran administratif TSM. Namun Eva-Deddy pengajukan gugatan ke MA dan dikabulkan.

Bahwa MA meminta KPU Kota Bandarlampung untuk menetapkan kembali Eva-Deddy sebagai pemenang pilkada dengan suara terbanyak.(zal/inilampung)

LIPSUS