Cari Berita

Breaking News

Awas, Langgar Prokes di Lampung Kena Sanksi

INILAMPUNG
Rabu, 27 Januari 2021

Ilustrasi Pelanggar Protokol Kesehatan oleh pengguna jalan. (Ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Siap-siap, bagi warga Lampung yang melanggar protokol kesehatan bakal disanksi Satuan Polisi Pamong Praja. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Bagi pelanggar yang terciduk, akan diberikan surat pelanggaran. Disurat itu, pelanggar akan menuliskan namanya serta menandatangani surat berisi pernyataan melanggar peraturan pemerintah daerah.
 
Dua Jenis Pelanggaran

Dalam surat itu, ada dua jenis pelanggaran yaitu berdasarkan pasal 11 dan pasal 12.

Pada Pasal 11 huruf e apabila tidak melaksanakan kewajiban penerapan karena karantina mandiri atau isolasi maka sanksi yang diberikan berupa daya paksa polisional atau denda administrasi sebesar Rp1 juta.

Kemudian, Pasal 12 diberi sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, denda administratif sebesar Rp1 juta serta daya paksa polisional.

Daya paksa berupa penjemputan paksa pelanggar oleh petugas berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Untuk mekanisme sanksi, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung sekaligus Ketua Tim Terpadu Penegakan Hukum, Qudrotul Ikhwan menjelaskan, sanksi denda tersebut ada di pihak keuangan daerah dan akan masuk ke kas negara. 

“Sanksi pidana bagi perseorangan, paling lama kurangan selama dua hari atau maksimal denda Rp1 juta. Tindak pidana dikenakan apabila sanksi administratif yang dijatuhkan tidak dipatuhi atau melakukan pelanggaran lebih dari satu kali,” jelasnya (26/1/2021).

Kemudian, bagi pengusaha atau pelaku usaha, sanksi yang diberikan kurungan paling lama selama satu bulan atau denda maksimal Rp15 juta.(zal/inilampung)

LIPSUS