Cari Berita

Breaking News

Banding Eva-Deddy Sudah Diregistrasi oleh MA

INILAMPUNG
Selasa, 19 Januari 2021

Eva Dwiana, calon wali kota Bandarlampung nomor 03. (Ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Banding tim pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amrullah telah diregistrasi oleh Mahkamah Agung  dengan Nomor 1P/PAP/2021 tertanggal 18 Januari 2021.

Tim paslon nomor urut 03 itu juga memiliki surat pemberitahuan dan penyerahan permohonan sengketa pelanggaran adminitrasi pemilihan 1/PER-PAP/I/1P/PAP/2021. 

Berkas bukti registrasi permohonan itu berisi KPU Bandarlampung sebagai pihak termohon dan Eva Dwiana dinyatakan sebagai Pemohon. Kemudian  langsung oleh Panitera MA, Panitera Muda Tata Usaha Negara; Ashadi SH.

Sebelumnya, dalam banding di MA, kuasa hukum dari Paslon Eva-Deddy berasal dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP Dr. Erna Ratnaningsih. 

Kuasa hukum Eva-Deddy, M. Yunus mengatakan berkas sudah diterima dan siap mengikuti prosedur selanjutnya. 

"Kemarin sudah kita ajukan permohonan, kemudian oleh pihak MA berkas dimasukkan hari ini karena MA lockdown. Prinsipnya, kita mengikuti mekanisme yang ada di MA terkait pelayanan di masa pandemi," ujarnya. 

Eva-Deddy adalah paslon suara terbanyak pada Pilkada 9 Desember lalu. Namun pada sidang administrasi TSM, Bawaslu Lampung membatalkan pencalonan Eva-Deddy.

Eva-Deddy perolehan suara 249.241. Rycko Menoza-Johan Sulaiman dengan 92.428 suara dan Yusuf Kohar- Tulus Purnomo 93.280 suara.(rmol/inilampung)

LIPSUS