Cari Berita

Breaking News

Berbeda dengan Bandarlampung. Bawaslu Tolak Tuntutan Nessy-Imam

INILAMPUNG
Rabu, 06 Januari 2021

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Bawaslu Lampung menolak tuntutan pasangan calon 03 Nessy Kalvia-Imam Suhadi dengan terlapor Palson 02 Musa Ahmad-Ardito Wijaya. Hal itu usai dibacakan putusan oleh ketua majelis sidang TSM Pilkada Lampung Tengah di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2020).

"Memutuskan menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah menjanjikan dan atau memberikan uang kepada pemilih yang terjadi secara TSM,” kata Ketua Fatikhatul Khoiriyah. 

Selanjutnya, kuasa hukum Nessy-Imam, menilai Bawaslu mengambil langkah aman dengan menolak putusan. Padahal, menurutnya politik uang terbukti hampir tersebar di 18 kecamatan di Lampung Tengah secara TSM. 

"Ada uangnya Rp50.000 dan Rp100.000, sistem juga terbangun. Pertimbangannya putusan bawaslu Lamteng, kita heran mengapa pertimbangan makna calon di lamteng dipersempit, berbeda dengan Bandarlampung," kata Kalian Setiadi.(zal/inilampung)

LIPSUS