Cari Berita

Breaking News

Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di BPBD Pringsewu Diselidiki Kejari

INILAMPUNG
Senin, 18 Januari 2021

Kabupaten Pringsewu (Ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Pringsewu - Dugaan korupsi dana Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Pringsewu mulai dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Pringsewu.

"Surat perintah tugas sudah dibuat, tinggal ditanda tangani Kajari, baru kita turun, Insyaallah dalam waktu dekat ini," jelas Median, Senin (18/1/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan, jika ada indikasi kuat korupsi, maka pihaknya akan melimpahkan ke Bagian Ops dan diteruskan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus). 

"Tergantung nanti hasil ekspos, yang jelas laporan dari Pospera soal dugaan korupsi itu tetap kita tindak lanjut," lanjutnya.

Sebelumnya, Ormas Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Pringsewu, mendatangi Kejari setempat. Mereka melaporkan dugaan penyimpangan dana refocusing dan Bantuan Tidak Terduga (BTT) Covid-19 di BPBD.

Ketua Ormas Pospera Pringsewu, Bennur DM merincikan, anggaran yang dilaporkan diantaranya dana penyemprotan disinfektar Rp303,9 juta, sarana dana prasana kesehatan Rp5,8 miliar dan dana tanggap darurat bencana Rp288.8 juta.(rmol/inilampung)

LIPSUS