Cari Berita

Breaking News

Eva-Deddy Masukkan Gugatan ke MA Hari ini

INILAMPUNG
Senin, 18 Januari 2021

Eva Dwiana - Deddy Amrullah (Ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Tim pemenangan pasangan calon Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah akan mengajukan gugatan terhadap putusan Bawaslu pada hari ini, Senin (18/1/2021).

Menurut ketua tim pemenangan Eva-Deddy, Wiyadi, mengatakan pengajuan upaya hukum tersebut terus tertunda, karena Mahkamah Agung (MA) menutup layanannya.

"MA sedang lockdown dan mereka akan buka besok. Kami juga sudah berkomunikasi dengan pejabat di MA," ujarnya, dikutip dari Lampost, (17/1/2021).

Menurut Wiyadi, yang juga ketua DPRD kota Bandarlampung itu menjelaskan, tim kuasa hukum terus mematangkan kajian terhadap putusan Bawaslu Lampung. Seperti bukti materil hampir tidak ada, sebab tuduhan dalam politisasi bantuan covid-19 tidak ada bukti yang menunjukkan ke pihak Eva-Deddy.

"Tidak ada bukti yang kuat kalau yang membagikan beras dan mengajak warga mendapatkan bantuan untuk pemilu itu Paslon Eva-Deddy. Ini tidak muncul dalam persidangan," ujarnya.

Hal-hal tersebut akan menjadi dasar tim Eva-Deddy mengajukan gugatan di MA. 

"Beberapa saksi ahli di pilkada sebelumnya, pernah mengatakan selama pasangan calon tidak pernah memerintahkan, maka itu tidak termaksud TSM. Sedangkan Eva-Deddy tidak pernah memerintah siapa pun membagikan beras," bebernya.

Sebelumnya, Eva-Deddy adalah paslon suara terbanyak pada Pilkada 9 Desember lalu. Namun pada sidang administrasi TSM, Bawaslu Lampung membatalkan pencalonan Eva-Deddy.

KPU kota Bandarlampung telah mengumumkan pasangan nomor urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amrullah memenangkan Pilkada dengan perolehan suara 249.241. Hal ini diumumkan dalam rapat pleno rekapitulasi suara, Selasa (16/12/2020).

Istri walikota Herman HN itu, unggul atas pasangan Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang mendapatkan 92.428 suara dan pasangan Yusuf Kohar- Tulus Purnomo dengan 93.280 suara.(lam/inilampung)

LIPSUS