Cari Berita

Breaking News

Hadapi Gugatan Eva-Deddy di MA, KPU Serahkan Satu Boks Berkas Jawaban

INILAMPUNG
Rabu, 20 Januari 2021

Berkas Jawaban KPU Kota Bandarlampung dibawa ke MA. (Ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - KPU Kota Bandarlampung membawa satu boks berisi jawaban atas gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amrullah ke Mahkamah Agung, Rabu (20/1/2021).

Dalam gugatan yang diajukan Eva-Deddy, KPU Kota Bandarlampung sebagai termohon.

"KPU sebagai termohon sudah memasukan jawaban dan daftar alat bukti ke MA yang diterima Arif Donovan, koordinator TOR HUM dan PK panitera muda TUN MA" ujar Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triyadi.

Tanda bukti penerimaan dan bukti termohon atas permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan No.1/BJT/2021/1/P/PAP/2021 tanggal 20 Januari 2021 yang ditanda tangani Arif Donova Panmud TUN MA.

Selanjutnya panitera akan menyerahkan jawaban termohon ke majelis hakim agung yang menangani perkara tersebut. Pemeriksaan perkara akan dilakukan selama 14 hari kerja sejak dilakukan registrasi ke panitera TUN MA.
Berkas Jawaban di terima Arif Donovan, koordinator TOR HUM dan PK panitera muda TUN MA. (Ist/inilampung)

"Selama proses pemeriksaan perkara tersebut, pemohon dan termohon menunggu hingga perkara diputuskan majelis  dan akan disampaikan kepada para pihak jika telah ada putusan. Kami hanya menunggu pemberitahuan dari panitera muda TUN MA jika ada putusannya" ujarnya

Sebelumnya, pasangan Cawalkot dan Cawawalkot nomor urut 03 Eva-Deddy mengajukan gugatan  Sengketa Pelanggaran Adminitrasi Pemilihan ke MA pada 18 Januari 2021.

Pada Pilkada 9 Desember 2020, KPU Kota Bandarlampung menetapkan pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah unggul dengan perolehan suara 249.241. 

Mengalahkan dua pesaingnya yakni paslon nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo dengan suara sebanyak 93.280 dan nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman dengan 92.428 suara.

Namun, Pasangan Eva-Deddy dinyatakan Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandarlampung melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sehingga mereka didiskualifikasi sebagai peserta pilkada 2020.(zal/inilampung)

LIPSUS