Cari Berita

Breaking News

Komisi V DPRD Sidak BPBD dan Rumah Sakit Jiwa

INILAMPUNG
Rabu, 20 Januari 2021

Anggota Komisi V DPRD Lampung saat memeriksa gudang di Kantor BPBD Lampung. (Dok.spt)


INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Bencana alam yang kerap terjadi pada musim hujan menjadi perhatian Komisi V DPRD Provinsi Lampung. 


Karena itu, empat anggota dewan dari Komisi V, Apriliati, Jauharoh Hadad, Ali Imron dan Suprapto, mendatangi kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, Selasa 19 Januari 2021. 


Kepada para wakil rakyat, Kepala BPBD Lampung, Rudi Syawal Sugiarto menyatakan telah memetakan daerah rawan bencana banjir dan longsor. BPBD juga dalam posisi siap dan tanggap menghadapi berbagai kemungkinan akibat cuaca ekstrim selama ini.


Apriliati, Suprapto, Jauharoh dan Ali Imron memeriksa peralatan tanggap bemcana di kantor BPBD diterima Rudy Sawal (dok. Spt)

Menurut Rudi, daerah di Lampung yang rawan bencana banjir dan tanah longsor diantaranya Lampung Barat, Pesisir Barat, Tanggamus, Pesawaran dan Lampung Utara.


“Hampir semua daerah rawan, tapiuntuk pemetaan intensitas, yang tinggi ada di 5 daerah,” kata Rudi.


Kelima daerah tersebut memiliki karakteristik tanah yang berbeda. Seperti kontur tanah yang labil dan berbukit. Serta ada beberapa daerah yang memiliki sungai sehingga rawan terjadi banjir bandang.


Pihaknya juga terus melakukan beberapa langkah antisipasi. Seperti, kesiap-siagaan baik personel maupun peralatan, serta tanggap darurat terhadap situasi apapun serta rehabilitasi dan rekonstruksi.


Sementara untuk kesiapan personel, pihaknya telah menyiapkan satu pleton satuan tugas yang berang gotakan 31 orang dan kesemuanya merupakan anggota yang terlatih. 


“Kami juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti BMKG yang setiap hari update cuaca. Karena kita tidak bisa bekerja sendiri,” terangnya. 


Peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana alam dengan membentuk desa tangguh bencana. Masyarakat diberikan edukasi hal pertama apa yang harus dilakukan ketika ada bencana.


Rudi juga menyampaikan bahwa dalam penanaganan wabah covid 19, pihaknya juga terlibat aktif. “Alhamdulillah atas arahan Pak Gubernur kami bisa dapat bantuan dari BPBN dua unit alat PCR dan puluhan ribu rapid antigen. Ke depan kita akan terus berharap bantuan ngalir ke Lampung selama kerja kita maksimal,” terangnya.


RS Jiwa dan Covid 19

Sementara tim komisi V DPRD yang sidak di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung, menyoroti soal ruang isolasi khusus pasien Covid-19 yang menderita gangguan kejiwaan.


Hal ini terungkap dalam kunjungan anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo, Ferdian Azis dan Puji Sartono. Ketiga wakil rakyat ini disambut Direktur RSJ Lampung, Ansyori bersama jajaran pejabat struktural dan fungsional serta psikiater anak dan remaja Tendry Septa.


Dalam pertemuan tersebut, Deni mengungkapkan, pasien gangguan jiwa yang terindikasi terpapar virus Corona harus dirawat sesuai protokol kesehatan di rumah sakit tersebut. 


“Kalau ada yang sakit jiwa, kemudian kena Covid-19,  mau dibawa ke mana. Biar nggak mondar-mandir, baiknya dibawa ke sini aja (RSJ, Red). Kami dari DPRD Lampung, Komisi V akan mendukung,” kata Deni.


Politisi Partai Demokrat ini juga mengungkapkan, ada risiko sangat besar yang dihadapi tenaga kesehatan di RSJ Lampung. Salah satunya karena keterbatasan alat. 


“Pasien atau tamu yang masuk ke sini, harusnya sudah dilakukan rapidtes antigen. Supaya diketahui, aman atau tidak. Selama ini, sampai dengan hari ini belum ada. Hanya sekilas mata. Ini tidak bisa,” tegasnya.


Karena itu, Deni menyatakan akan membawa soal ketersediaan alat tersebut dalam pembahasan komisi. “Dengan begitu, siapapun yang masuk ke rumah sakit jiwa ini, agar dilakukan rapid tes antigen,” sebut dia. 


Sementara Direktur RSJ Lampung dr. Ansyori berharap dukungan dari DPRD terkait pelayanan di rumahsakit. “Bagaimana staf kami melayani pasien gangguan jiwa yang terin dikasi Covid-19 dan tidak terpapar,”kata Ansyori.


Dilanjutkan, selama ini, tenaga kesehatan melayani pasien gangguanjiwa dengan indikasi Covid-19 ber dasar gejala klinis dan keluhan. (mfn/rls/inilampung.com)


LIPSUS