Cari Berita

Breaking News

KPK Lelang Tanah Rampasan dari Zainudin Hasan

INILAMPUNG
Rabu, 20 Januari 2021

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Ist/inilampung.com)

INILAMPUNG.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang satu bidang tanah seluas 18.515 meter persegi di Lampung hasil rampasan dari mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lelang tersebut merupakan upaya KPK untuk melaksanakan putusan MA dan menyumbang ke Kas Negara.

"Sebagai bagian dari upaya KPK untuk tetap memberikan pemasukan bagi kas negara, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 atas nama Zainudin Hasan, KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandarlampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, (20/1/2021).

Ali menjelaskan, tanah yang dilelang KPK itu berlokasi di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.  Sesuai dengan Buku Tanah Nomor 127, tanah tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik.

Tanah tersebut dilelang dengan harga limit senilai Rp4.390.590.000 dengan uang jaminan Rp1 miliar.

Adapun lelang akan dilaksanakan secara closed bidding dengan mengakses www.lelang.go.id pada Selasa (16/2/2021) mendatang.

Pemenang lelang akan ditetapkan setelah batas akhir penawaran dan harga lelang harus dilunasi lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Serta bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang.

Informasi lengkap terkait kegiatan lelang ini dapat diakses melalui situs kpk.go.id atau lelang.go.id.

Sebelumnya, Zainudin telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 25 April 2019 dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Selain itu, Zainudin juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara.

Adik dari Zulkifli Hasan tersebut merupakan terpidana perkara suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.(dbs/inilampung)

LIPSUS