Cari Berita

Breaking News

Permohonannya Dikabulkan MA, Eva-Deddy Dilantik?

INILAMPUNG
Rabu, 27 Januari 2021

Eva-Deddy, Pasangan Calon Wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung. (Ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Mahkamah Agung (MA) membatalkan Keputusan KPU Bandarlampung nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 
2020, atas nama Pasangan Hj Eva Dwiana SE dan Drs Deddy Amarullah, Nomor Urut 03.

"Mengabulkan permohonan Pemohon Hj Eva Dwiana SE dan Drs Deddy Amarullah, untuk seluruhnya," seperti dikutip dari salinan di situs Direktori Putusan MA, Rabu 27 Januari 2021.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa, keberlakuan Peraturan KomisiPemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, harus dimaknai sebagai dasar hukum tentang tidak dilaksanakannya Putusan Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L TSM-PW/08.00/XII/2020 tanggal 5 Januari 2021. 

Karena pencoblosan dan penghitungan suara di TPS serta hasill hitung cepat (quick count) Pemilihan Calon Pemilihan kepala daerah telah selesai dilaksanakan. Serta sudah ditetapkan hasil rekapitulasi pemilihan.

Selanjutnya, MA memerintahkan Termohon untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021.

"Memerintahkan Termohon menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat," lanjutnya.

Perkara ini diputus oleh Ketua Majelis Hakim Supandi dengan anggota majelis M Hary Djatmiko dan Is Sudaryono pada 22 Januari 2021.(zal/inilampung)

LIPSUS