Cari Berita

Breaking News

Rencananya Mengurus SIM, STNK, SKCK Tak Perlu ke Kantor Polisi

INILAMPUNG
Jumat, 22 Januari 2021

Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI. (Ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Jakarta - Mekanisme pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) rencananya akan dirubah. Salah satunya memanfaatkan teknologi digital dan pengiriman pos.

Hal ini dibicarakan oleh Calon Tunggal Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat uji kelayakan di Senayan pada Rabu 20 Januari 2021 kemarin.

Dikutip dari laman resmi DPR RI, Ia menjanjikan jika jadi Kapolri, ia akan memberi kemudahan akses pada masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM dan STNK.

Salah satunya adalah mereka tidak perlu lagi repot-repot datang ke Kantor Polisi.

"Masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor polisi, cukup ke aplikasi tertentu yang nanti disiapkan. Kemudian, dari aplikasi tersebut masyarakat bisa langsung mendapat pelayanan seperti perpanjangan SIM, STNK dan lain sebagainya," tuturnya

Tidak hanya untuk perpanjangan SIM dan STNK saja, ia juga menjelaskan ada beberapa dokumen lain yang pembuatannya bahkan bisa langsung dilakukan dari rumah.

Kepengurusan dokumen yang bisa dilakukan dari rumah di masa depan ialah pengurusan surat tilang dan juga pembuatan Surat Catatan Keterangan Kepolisian (SKCK).

“Produk bisa dikirim ke masyarakat menggunakan PT Pos. Intinya, membuat pelayanan ini lebih baik. Lebih mudah, sehingga masyarakat tidak perlu repot ke kantor polisi,” ujarnya lagi

Sebelumnya, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dipilih sebagai calon tunggal kapolri oleh Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun.

Pada Kamis hari ini, rapat paripurna DPR mengesahkan keputusan Komisi III yang menyetujui pengangkatan Sigit sebagai Kapolri. Nantinya, Sigit akan mengikuti upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta.(dbs/inilampung)

LIPSUS