INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Pemerintah Provinsi Lampung resmi mengelurkan surat edaran ditujukan ke pimpinan kampus agar menunda pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Surat Gubernur Lampung Nomor: 443/0221/V.02.04/I/2021 tentang penundaan pelaksanaan PKL bagi mahasiswa yang ditandatangani Arinal Djunaidi pada 21 Januari 2021. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Rektor Universitas/Perguruan Tinggi Negeri/Swasta se Lampung.
"Menindaklanjuti angka kasus covid-19 yang terus meningkat di Lampung dan seiring ditetapkan beberapa Kabupaten/Kota dengan status zona merah, maka harus menjadi perhatian sivitas akademika dalam menekan angka penyebaran covid-19 di Indonesia khususnya di Lampung," tulis Arinal Djunaidi dalam surat tersebut.
Terdapat dua poin dalam surat tersebut. Pertama, pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat, sehingga masing-masing Universitas/Perguruan Tinggi/sivitas akademika dapat menunda pelaksanaan PKL atau KKN. Dengan demikian program perkuliahan itu dapat dijadwalkan ulang hingga waktu yang tepat.
Kedua, mengimbau kepada pimpinan universitas/perguruan tinggi/sivitas akademika untuk selalu menjaga dan mengevaluasi pelaksanaan protokol kesehatan di area institut pendidikan sehingga dapat mengoptimalkan penekanan kasus covid-19.
Sebelumnya, Universitas Lampung berencana akan tetap menggelar kegiatan KKN bagi mahasiswanya. Namun setelah keluarnya surat dari Gubernur Lampung, akhirnya UNILA menunda kegiatan KKN.(zal/inilampung)