Cari Berita

Breaking News

Tingkatkan Kualitas Pemukiman, Sujadi Resmikan Tiga Proyek Pengolah Sampah

INILAMPUNG
Jumat, 15 Januari 2021

Bupati Pringsewu, Sujadi meresmikan tiga proyek TPS3R. Foto. Tyo.


INILAMPUNG, Pringsewu - Bupati Pringsewu Sujadi meresmikan tiga proyek pengolah sampah senilai Rp11,5 miliar, Kamis (14-1-2021).


Proyek pengolah sampah itu disebut dengan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Tiga proyek itu terletak di Kelurahan Pringsewu Utara, Pringsewu Selatan dan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu.


Peresmian ditandai dengan penyerahan kunci bangunan kepada masing-masing pengelola TPS3R. Sekaligus ujicoba pengoperasian mesin pengolahan sampah.


Sujadi mengatakan proyek itu merupakan program Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kabupaten Pringsewu Kawasan Sakai Sambayan.


Bupati berterima kasih kepada Kementerian PUPR serta semua pihak, karena tidak menyangka jika gedung semegah itu ternyata tempat pengolahan sampah. 


Menurutnya, keberadaan bangunan TPS3R tersebut merupakan tanggung jawab bersama. "Pemkab Pringsewu telah menyiapkan regulasinya, berupa Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah," ungkapnya.


Bupati berharap TPS3R dipergunakan dengan baik untuk perbaikan dan peningkatan kualitas infrastruktur dengan skala kawasan. "Penanganan dengan skala kawasan diharapkan menuntaskan permasalahan kumuh secara komprehensif," harap Sujadi.


Sementara Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung, Maria Doeni Isa menghrapkan pembangunan tiga TPS3R tersebut dapat menuntaskan permasalahan sampah sehingga wilayah itu tidak kumuh. "TPS3R juga bisa menjadi tempat wisata edukasi sampah," katanya.


Selain ketiga proyek itu, menurut dia, pada 2021 ini akan dilaksanakan pembangunan TPS Terpadu (TPST) di Pekon Podomoro dan Sidoharjo. Proyk ini sedang dilakukan proses lelang. 


Pembangunan proyek yang terkait dengan pengolahan sampah itu, menurut dia, tak terlepas dari komitmen Pemkab Pringsewu mewujudkan nol persen kawasan kumuh di Kabupaten Pringsewu.


Sementara Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu Hendrid, mengatakan Pemkab Pringsewu mengalokasi anggaran melaui APBD 2021 untuk bantuan operasional seperti listrik, bahan bakar, dan tambahan peralatan, juga alat timbang sampah dan mesin jahit karung.


"Selain itu, para petugas pengelola TPS3R juga akan diberikan insentif sebesar Rp1 juta setiap bulan,"jelas Hendrid.


Tampak hadir, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Lampung M.Syukron Fikri, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Masykur Hasan, Kepala Bappeda Fadoli, Kadis PUPR Imam Santiko Raharjo, Camat Pringsewu Nang A. Hasan beserta Lurah Pringsewu Barat, Utara dan Selatan serta kelompok pengelola TPS3R. (tyo/inilampung.com)

LIPSUS