Cari Berita

Breaking News

Tok. Bawaslu Batalkan Paslon Eva-Deddy

INILAMPUNG
Rabu, 06 Januari 2021

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Bawaslu Lampung memutuskan bahwa paslon nomor urut 03 didiskualifikasi sebagai pasangan calon pemilihan kepala daerah kota Bandarlampung. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pelanggaran administrasi tersetruktur sistematis masih (TSM) yang digelar di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2020).

Pada sidang tersebut, majelis pemeriksa yakni Komisioner Bawaslu Lampung menyatakan, Eva Dwiana – Deddy Amarullah terbukti melakukan pelanggaran TSM.

“Menyatakan, terlapor terbukti secara sah dan bersalah melakuan tindakan terstruktur, sistematis, dan masif dengan perbuatan menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi penyelanggara pemilihan dan pemilih,” kata Ketua Majelis, Fatikhatul Khoiriyah dalam siaran langsung di Facebook resmi Humas Bawaslu Lampung link.

Bawaslu juga menyatakan, bahwa penetapan istri walikota Herman HN yang berpasangan dengan Dedy Amarullah sebagai pasangan calon dibatalkan.

“Menyatakan membatalkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 03,” kata ketua Bawaslu Lampung.

Kemudian, Bawaslu memerintahkan KPU Bandarlampung untuk membatalkan paslon nomor urut 03 itu sebagai peserta Pilkada 2020 Kota Bandarlampung.

“Memerintahkan KPU Kota Bandarlampung membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam pleno KPU Bandarlampung pada 16 Desember 2020, telah diumumkan pemenang pilkada Bandarlampung dengan suara terbanyak Eva-Deddy.

Eva-Deddy mendapatkan suara 249.241 disusul Yusuf Kohar- Tulus Purnomo dengan 93.280 suara dan Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang mendapatkan 92.428 suara.(zal/inilampung)

LIPSUS