Cari Berita

Breaking News

3 Srikandi Pengadil Pelaku Kekerasan Seksual di Lampung Timur

INILAMPUNG
Kamis, 11 Februari 2021

Majelis Hakim yang memvonis hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa kekerasan seksual anak di Lampung Timur (Ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Lampung Timur - Ada tiga sosok yang menarik perhatian ketika putusan vonis terhadap Dian Ansori, pendamping di P2TP2A Lampung Timur yang menjadi terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur, pada, Selasa 9 Februari 2021.

Sidang putusan yang digelar secara virtual itu dipimpin oleh Trio Srikandi Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur, Etik Purwaningsih, Ratna Widianing Putri dan Liswerny Resngsina Debataraja.

Etik Purwaningsih merupakan ketua PN Sukadana Lampung Timur. Dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA), Rabu (10/2/2021) Etik Purwaningsih menjabat sejak 20 November 2019. Etik menggantikan Ahmad Irfir Rochman yang dipindahtugaskan sebagai Wakil Ketua PN Selong, Lombok, NTB.

Etik Purwaningsih mengawali karier sebagai pengacara sampai memudian ia diterima menjadi hakim. Etik pernah berdinas di Jambi, Cirebon, Sukoharjo, Jepara, dan akhirnya ke Lampung Timur

Sementara Ratna Widianing Putri dan Liswerny Resngsina Debataraja adalah hakim muda dengan golongan IIIA.

Sebelumnya, ketua majelis Etik Purwaningsih PN Sukada menyatakan Dian Ansori bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 800 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dian juga dijatuhi biaya restitusi kepada korban sebesar Rp 7,7 juta, Bila tidak membayar biaya itu, harta Dian akan dilelang. Bila tidak mampu membayar, diganti 3 bulan kurungan.

Serta, menjatuhkan tindakan berupa kebiri kimia kepada Dian Ansori untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dilaksanakan, setelah terpidana menjalani pidana pokok.(zal/inilampung)

LIPSUS