Cari Berita

Breaking News

Bupati Pesibar Sampaikan Penjelasan Lima Ranperda

INILAMPUNG
Senin, 08 Februari 2021

 Rapat Paripurna DPRD Pesisir Barat. 


INILAMPUNG, Pesisir Barat - Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal menyampaikan nota penjelasan lima rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam rapat paripura DPRD setempat, Senin, 8 Februari 2021.


Kelima raperda usul kepala daerah tersebut, Pertama Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak. Kedua Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Ketiga Ranperda tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Pemangku.


Keempat Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin, dan Kelima Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Pekon.


Bupati menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan. Hal ini harus terus terpelihara dan  dilandasi saling pengertian yang positif untuk kepentingan rakyat dan pembangunan.


"Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat," katanya. 


Pada bagian lain, Agus mengatakan anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dan diperhatikan hak-hak asasinya dalam setiap proses pembangunan. Kabupaten layak anak dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan dan memperkuat peran dan kapasitas pemerintah kabupaten dalam mewujudkan pembangunan di bidang perlindungan anak. 


Perda tentang Kabupaten Layak Anak akan menjangkau, antara lain, menyediakan rasa aman kepada anak, pemberian fasilitas bermain yang aman.


Sementara penyelenggaraan bantuan hukum, pada prinsipnya merupakan tanggung jawab negara dalam mewujudkan keadilan bagi semua masyarakat. Sesuai amanat Pembukaan UUD 1945.


Tentang Raperda Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Pemangku, bertujuan antara lain mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemangku, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan kualitas tata kelola pemangku.


Dengan demikian, diharapkan dapat mendorong peningkatan dalam pengembangan dan pemberdayaan potensi sumber daya alam dan potensi masyarakat yang ada supaya menghasilkan masyarakat pekon yang sejahtera. (eva/inilampung.com)


LIPSUS