Cari Berita

Breaking News

Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan Dijadwalkan April

INILAMPUNG
Kamis, 25 Februari 2021

Kendaraan bermotor di jalan ZA Pagar Alam (dok/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang direncanakan mulai di bulan April 2021 mendatang.

Menurut Kepala Bapenda Lampung, Adi Erlansyah, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan rencana pemutihan pajak kendaraan tersebut. Diantaranya berkoordinasi bersama pihak kepolisian dan PT Jasa Raharja serta Bank Lampung.

"Hal teknis sudah kami bicarakan dan kami sekarang masih menunggu kebijakan dari kepolisian," kata Adi Erlansyah, Rabu (24/2/2021).

Mantan pjs Bupati Lampung Tengah itu, menargetkan pada April 2021, pemutihan pajak kendaraan sudah bisa digelar .

"Rencananya mungkin akan digelar dua atau tiga bulan," jelasnya 

Adapun potensi PAD dari pemutihan pajak kendaraan ini, dalam pembahasan bersama DPRD, ditargetkan mencapai Rp 1,064 triliun.

Berikut ini sejumlah syarat perlu disiapkan wajib pajak yang akan membayar pajak kendaraan bermotor.

Syarat-syarat tersebut merupakan bagian dari cara bayar pajak motor Tahun 2021.

Berikut, syarat bayar pajak motor.
1. Membawa KTP asli.
2. Membawa surat tanda nomor kendaraan atau STNK.
3. Membawa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Wajib pajak membawa persyaratan beserta fotokopi masing-masing sebanyak dua lembar.

Adapun, cara bayar pajak motor Tahun 2021 dilakukan dengan mendatangi kantor sistem administrasi manunggal satu atap (samsat). Di Samsat, wajib pajak akan melalui sejumlah proses.

Berikut, cara bayar pajak motor di Samsat.
1. Petugas samsat akan memberikan formulir pendaftaran kepada wajib pajak.
2. Wajib pajak mengisi formulir pendaftaran, yang berisi:
a. Identitas diri.
b. Kendaraan yang akan dibayar pajaknya.
3. Wajib pajak menyerahkan formulir beserta persyaratan kepada petugas.
4. Petugas memeriksa kelengkapan formulir wajib pajak.
5. Setelah pemeriksaan selesai, wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak.

Ganti Pelat Motor
Berikut, syarat ganti pelat motor maupun mobil.

1. Menyertakan KTP, STNK, BPKB dan fotokopinya sebanyak dua rangkap.
2. Membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik, serta memeriksa nomor mesin dan nomor rangka.
3. Mengisi formulir di samsat.
4. Menunggu proses di kantor Samsat.

Proses ganti pelat kendaraan bermotor membutuhkan waktu sekitar 30 menit.
Hal itu lantaran proses ganti pelat kendaraan bermotor memerlukan cek fisik.(dbs/inilampung)

LIPSUS