Cari Berita

Breaking News

Nyabu, Kepala Desa di Lampung Timur Digelandang Polisi

INILAMPUNG
Minggu, 14 Februari 2021

Ilustrasi pengguna narkoba (Ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Metro - Sedang asik nyabu, MY (51) oknum kepala Desa Nyampir kecamatan Bumi Agung, Lampung Timur Digelandang Tim Cobra Satreskoba Polres Metro, pada Jumat (13/2/2021).

Namun Kasat Satreskoba Polres Metro, Iptu Suheri, melalui siaran persnya melaporkan bahwa MY (51) merupakan pamong di Desa Nyampir. 

“Tadi malam sekitarnya pukul 22:45 WIB, Tim Cobra Satreskoba Polres Metro berhasil mengamankan satu orang pria berisinial MY (51) warga Nyampir Kabupaten Lampung Timur dan diketahui MY merupakan pamong atau kepala desa setempat,” ungkap Iptu Suheri, Sabtu, (13/2/2021).

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan Jalan Anwar Kelurahan Ganjar Asri Metro Barat, Kota Metro.

“Tim menemukan satu paket lengkap alat hisap sabu dan 11 klip plastik bening diduga bekas pakai karena terdapat sisa butiran kristal sabu," jelas Suheri. 

Dengan hal itu, MY dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).(dbs/inilampung)

LIPSUS