Cari Berita

Breaking News

Oknum Pegawai Pemkot Bandarlampung Beli Sabu Pakai Mobil Plat Merah

INILAMPUNG
Sabtu, 06 Februari 2021

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Pegawai Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota Bandarlampung berinisial MI (30) dan DP (30) ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandarlampung.

Keduanya ditangkap karena membawa satu paket sabu di sekitar Jalan RE Martadinata pada Selasa, 2 Februari 2021.

Kasatresnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Zainul Fachry menjelaskan bahwa keduanya warga Rajabasa dan Wayhalim.

"Kami dapat informasi, sering ada transaksi (narkoba) di lokasi," ujarnya, Jumat 5 Februari 2021

Namun yang lebih mengejutkan, keduanya membeli barang dari pengedar dengan mengendarai mobil dinas jenis Hilux putih dengan plat merah BE 9888 BZ.

Usai bertransaksi, aparat memergoki keduanya dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika dikeluarkan dari mobil dan diperiksa, aparat menemukan narkoba jenis sabu.

Menurut pengakuan mereka, bahwa barang haram itu dijadikan sebagai obat menambah stamina saat jaga malam.

Kemudian, memasok barang haram ke pelaku, masih dilakukan penyelidikan dan pengejaraan oleh kepolisian. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) uu Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.(dbs/inilampung)

LIPSUS