Cari Berita

Breaking News

Pegawai P2TP2A Lampung Timur Divonis 20 Tahun dan Kebiri

INILAMPUNG
Selasa, 09 Februari 2021
Views

Ilustrasi Kebiri Kimia (Ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Lampung Timur - Masih ingat dengan kasus rudapaksa gadis dibawah umur yang dilakukan oleh oknum P2TP2A Lampung Timur? 


Terbaru, kini Dian Ansori telah divonis 20 tahun penjara dan kebiri kimia. Sidang vonis tersebut berlangsung di PN Sukadana, Lampung Timur, 9 Februari 2021.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dian Ansori dengan pidana penjara 20 tahun, dan denda Rp. 800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Majelis Hakim PN Sukadana,  Etik Purwaningsih, 9 Februari 2021

Hakim juga menjatuhkan pidana kebiri terhadap Dian Ansori, atas perbuatannya terhadap korban NV (14).

"Menjatuhkan tindakan berupa tindakan  kebiri kimia, terhadap terdakwa untuk jangka waktu paling lama 1 tahun setelah terdakwa menjalani tindak pidana pokok," katanya

Dian Ansori juga dihukum membayar restitusi Rp7 juta terhadap korban, dalam waktu 30 hari setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

"jika tidak membayar restitusi, keluarga atau ahli waris memberitahukan PN Sukadana, dan akan diberikan surat peringatan, apabila dalam 14 hari tidak dibayar harta terdakwa disita untuk dilelang, apabila tidak, maka akan diganti kurungan 3 bulan," katanya.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 15 tahun penjara.(lampost)

LIPSUS