Cari Berita

Breaking News

Permohonan Nessy-Imam Ditolak MK, KPU Siap-Siap Tetapkan Musa-Dito

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 16 Februari 2021

Nessy-Imam paslon nomor 3 Lampung Tengah (Ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Lampung Tengah - Sidang pleno terbuka pengucapan putusan/ketetapan permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Lampung Tengah telah dilaksanakan melalui siaran langsung di channel Youtube MK. 


Majelis Hakim MK diketuai oleh Anwar Usman (merangkap anggota), anggota terdiri dari Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra dan Wahidudin Adams.

Dalam keputusannya yang bernomor 01/PHP.BUP-XIX/2021, Majelis Hakim menyatakan menolak permohonan Pemohon pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati nomer urut 03, Nessy Kalvia-Imam Suhadi.
Sidang putusan MK (yt/inilampung)

"1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan Hukum;" kutipan dalam Eksepsi MK.

Kemudian, Dalam pokok permohonan paslon yang diusung partai Nasdem, PKS, Perindo ini ,MK menolak permohonannya.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima." 

Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Lampung Tengah, M Fajrien Megaputra, mengatakan KPU belum mendapatkan  salinan putusan MK. Dalam peraturan KPU mempunyai waktu 5 hari untuk menetapkan pasangan calon terpilih setelah putusan Mahkamah Konstistusi.  

Menyikapi putusan tersebut KPU Lampung Tengah akan segera menggelar rapat internal KPU menetapkan jadwal penetapan pasangan calon terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Tengah tahun 2020.

"Menentukan jadwal untuk penetapan paslon terpilih (Musa-Dito)," singkat Fajrien, Kordiv Hukum kepada inilampung.com.

Diketahui, pada 14 Desember 2020, KPU Lampung Tengah telah menetapkan hasil rekapitulasi suara perolehan calon. 

Paslon nomor urut 1 Loekman Djoyosoemarto-Ilyas Hayani Muda memperoleh 128.940 suara, nomor 2 Musa Ahmad-Ardito Wijaya memperoleh 323.064 suara, dan nomor urut 3 Nessy Kalviya-Imam Suhadi memperoleh 189.276 suara. 

Suara masuk 654.189 dengan suara sah 641.280 dan tidak sah 12.909.
(zal/inilampung)

LIPSUS