Cari Berita

Breaking News

Pesibar Sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa

INILAMPUNG
Selasa, 09 Februari 2021

 Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal membuka sosialisasi prioritas penggunaan dana desa tahun 2021.


INILAMUNG, Pesisir Barat - Bupati Pesisir Barat (Pesibar) Agus Istiqlal membuka sosialisasi prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2021 di GSG Selalaw Labuhan Jukung, Selasa, 9 Februari 2021.


Menurut Agus, dana desa bermanfaat besar bagi kemajuan pekon. Namun, pada 2021, penggunaannya harus berpedoman dengan Permendes PDTT No 13 Tahun 2020 yang masih diwarnai dengan perbaikan dampak pandemi Covid-19. 


Permendesa mengatur prioritas penggunaan dana desa dan pedoman umum pelaksanaan penggunaan dana desa tahun 2021. "Hal yang cukup menggembirakan adalah masuknya SDGs desa sebagai pedoman umum pelaksanaan dana desa tahun 2021," katanya.


SDGs desa merupakan upaya terpadu untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring, dan desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. 


Penggunaan dana desa tahun 2021 tetap mengutamakan kesehatan masyarakat dan perbaikan ekonomi. Dalam permendesa ini digarisbawahi bahwa pandemi Covid-19 adalah bencana yang disebabkan oleh faktor nonalam.


Corona virus disease 2019 (covid 19) mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat. Mengakibatkan korban jiwa manusia serta dampak sosial, ekonomi, kesehatan dan kejiwaan atau psikologis masyarakat.


Pekon aman covid-19 dan bantuan langsung tunai (BLT) menjadi hal penting pada masa ini. Pekon aman covid-19 adalah kondisi kehidupan pekon yang tetap produktif di tengah pandemi Covid-19. Dengan kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan.


BLT dana desa bersumber dari dana desa untuk membantu keluarga terdampak pandemi Covid-19. Kriteria dan penerima BLT, disepakati dan diputuskan melalui musyawarah pekon. 


Selain itu, Permendesa PDTT 13 Tahun 2020 juga menggarisbawahi, penggunaan dana desa tahun 2021, untuk padat karya. Tujuannya, untuk memberdayakan masyarakat kurang mampu dan marjinal melalui kegiatan produktif.


Kegiatan itu harus memanfaatkan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. (eva/inilampung.com)

LIPSUS