Cari Berita

Breaking News

PNS dan Kontraktor jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rehab Pasar di Metro

INILAMPUNG
Senin, 22 Februari 2021

PNS dan Kontraktor di kota Metro ditetapkan tersangka dugaan korupsi (Ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Metro - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Metro dan  kontraktor dalam proyek rehabilitasi Pasar Pasar Cendrawasih tahun 2018 ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pasar tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Metro Subhan, membenarkan bahwa dalam hal ini PAN (55) diketahui menjabat Sekretaris Dinas Perdagangan pada 2018 dan kini sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kota Metro. 

PAN menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) dan PPTK di Dinas Perdagangan Kota Metro, sedangkan SUY (58) pelaksana proyek. Dalam proses penyelidikan kasus korupsi tersebut, penyidik telah memeriksa 25 saksi. 

Lalu pada 18 Januari 2021, PAN dan SUY resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Metro selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Jumat (19/2/2021) hingga 10 Maret 2021.

"Dari pertimbangan penyidik, secara subjektif dan objektif kami melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Saat ini mereka dibawa ke Rutan Kota Metro. Pasal yang kami sangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Dilihat juga dari penyidikan dan apabila sudah dilakukan tahap penuntutan dari hasil persidangan.

Diketahui, proyek rehabilitasi pasar itu sendiri senilai Rp 3,7 miliar yang bersumber dari APBD Kota Metro tahun 2018. Kemudian dari audit BPK Perwakilan Lampung, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 481,6 juta.(dbs/inilampung)

LIPSUS