Cari Berita

Breaking News

Saudara Kandung Ayin Ikut Setor Rp9 M ke Mustafa

INILAMPUNG
Kamis, 04 Februari 2021

Simon Susilo berkasi di Sidang Mustafa Jilid II. (Ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Saudara kandung Artalyta Suryani atau Ayin dihadirkan dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Sidang kasus Mustafa jilid II itu digelar di Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tanjung Karang, Kamis 4 Februari 2021.

Simon Susilo dalam hal ini adalah pemilik saham PT Purna Arena Yudha yang turut memberikan uang kepada Mustafa, untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Lampung Tengah.

Namun dalam persidangan terungkap, bahwa pemilik Hotel Sheraton Lampung itu mengaku tidak pernah mengelola proyek yang ada di Pemkab Lampung Tengah.

“Saya belum pernah kerja di Lampung Tengah. Kalau soal mendukung, memang siapapun yang ikut tender, Agus pasti berikan. Itu namanya dukungan alat saja. Uangnya Rp9 miliar yang sudah diberikan,” sebut Simon dikutip dari suluh.co.

Uang tersebut diberikan Agus yang disebut Simon itu adalah anak buahnya di PT Purna Arena Yudha. Agus juga turut hadir untuk bersaksi di persidangan bersama dengan Simon.

Diketahui, Mantan Ketua DPW Partai Nasdem itu saat ini berstatus sebagai terpidana atas kasus suap ke DPRD Lampung Tengah dan sedang menjalani pidana penjara selama tiga tahun sejak diputuskan pada 2018 lalu.

JPU KPK mendakwa Mustafa dengan pasal 12 a, pasal 11, dan pasal 12 B tentang penerimaan hadiah (gratifikasi) atau janji sebagai penyelenggara negara di tahun 2018.

Mustafa juga disebut mengajukan diri sebagai justice collaborator pada kasus keduanya ini.(zal/inilampung)

LIPSUS