Cari Berita

Breaking News

Sepekan Lagi, 48 Pekon di Pringsewu Pilkakon Serentak

INILAMPUNG
Rabu, 17 Februari 2021

 Wakil Bupati Pringsewu Fauzi.


INILAMPUNG, Pringsewu--Pemilihan kepala pekon (pilkakon) serentak di Kabupaten Pringsewu berlangsung pada 24 Februari 2021. Pilkakon akan digelar di 48 pekon.


Menjelang pilkakon, Bupati Pringsewu Sujadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.141/153/D.10/2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon Serentak Kabupaten Pringsewu tahun 2021.


Surat bertanggal 16 Februari 2021, itu ditujukan kepada camat, Ketua BHP, Pj kapekon, PPK dan panitia pilkakon dan calon kepala pekon. 


SE memuat sejumlah aturan terkait pilkakon serentak. Diantaranya, mengenai tahap kampanye, pelaksanaan kampanye, masa tenang, hingga perselisihan pilkakon.


Wakil Bupati Pringsewu Fauzi berharap seluruh pihak dapat mematuhi peraturan dan mengindahkan surat edaran bupati tersebut. Sehingga pelaksanaan pilkakon di 48 pekon dapat berjalan sukses, aman, tertib, lancar dan kondusif.


Wabup mengingatkan ada sejumlah larangan serta  sanksi yang bakal diterima bagi setiap pelanggar. Baik sanksi pidana maupun sanksi administrasi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Peraturan Bupati Pringsewu No.07 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon. 


Soal kampanye, misalnya. Harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 35a Peraturan Bupati Pringsewu No.1 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Bupati Pringsewu No.7  tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon dengan materi wajib yakni Penanganan Covid-19 dan Dampak Sosial Ekonomi di Pekon.


Selain itu, pelaksana kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, UUD 1945 dan bentuk NKRI, serta dilarang melakukan kegiatan sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat (1) Perbup Pringsewu No.7 tahun 2020. 


"Dalam kampanye, dilarang mengikutsertakan atau melibatkan Pj Kapekon, perangkat pekon, ASN dan pihak-pihak lain, sebagaimana pasal 36 ayat (2) Perbup Pringsewu No.7 tahun 2020,"tegasnya.


Terkait masa tenang, lanjut Wakil Bupati Pringsewu, segala bentuk aktifitas kampanye, baik melalui media konvensional, media sosial, dan lainnya agar dihentikan. 


Selain itu, pada malam menjelang hari pemungutan suara, calon kepala pekon juga tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan yang mengundang atau mengumpulkan orang, yang dapat menimbulkan kerumunan, baik itu berada di kediaman calon kepala pekon sekalipun, ataupun di tempat lainnya.


Kemudian pada saat pelaksanaan pemungutan suara, calon kepala pekon agar berada di TPS yang dijadikan sebagai TPS utama. Juga diupayakan menggunakan hak pilihnya di TPS utama. Tidak dipekenankan berkeliling ke TPS-TPS tambahan, kecuali di TPS tempat calon kapekon terdaftar dalam DPT, dan kedatangannya hanya untuk menggunakan hak pilihnya. 


"Selanjutnya, dalam hal terjadi perselisihan pada pelaksanaan pemungutan suara di dalam TPS, wajib diselesaikan oleh panitia pemilihan kepala pekon atau KPPS bersama Linmas dan wajib dilaporkan kepada pihak kepolisian dan bupati, melalui panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemilihan kabupaten," jelasnya.


Fauzi minta masyarakat menggunakan hak pilih dengan baik, dan pilih calon pemimpin sesuai hati nurani. "Sukseskan pilkakon dengan tetap menjaga protokol kesehatan," pinta Fauzi.  (tyo/inilampung.com)

LIPSUS